hari ini :

Home » Lingkungan » Dansektor 21: Sarana IPAL Harus Ada di PT. Cipta Aneka Pangan

Dansektor 21: Sarana IPAL Harus Ada di PT. Cipta Aneka Pangan

EDUPUBLIK, Cimahi – Sehubungan dengan masih adanya laporan warga kepada satgas Citarum Harum terkait pabrik PT. Cipta Aneka Pangan yang telah di cor saluran buangan limbahnya tapi masih beroperasi, Dansektor 21 kembali melakukan sidak ke pabrik yang terletak di jalan Kendal No. 32 kelurahan Melong kecamatan Cimahi Selatan kota Cimahi tersebut pada hari Selasa (08/09/2020) dari pukul 10.00 hingga 11.30 wib.

“Saya dengan beberapa staf pabrik, perwakilan Dinas LH dan wartawan telah melihat sendiri kondisi produksi pabrik PT. Cipta Aneka Pangan yang telah kami cor saluran buangan limbahnya namun masih tetap berproduksi. Dan kami lihat pemakaian air untuk produksi coklat di pabrik ini sangat sedikit hingga masih memungkinkan beroperasi dengan buangan limbah yang sedikit. Namun tetap bagi kami selaku satgas Citarum Harum, sarana IPAL harus ada dan kita lihat tadi tengah dalam persiapan pembuatan di area belakang pabrik,” kata Dansektor 21 Kolonel Yusep Sudrajat saat memberikan keterangan kepada awak media.

Selain Dansektor 21 beserta anggota satgas hadir juga Romeo Risda Susanti selaku Pejabat Pengawas LH prov. Jabar, Nita Nilawati Wala selaku Seksi Penegakan Hukum LH prov. jabar, Metha selaku pengawas LH Cimahi, Yani selaku Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Cimahi, Toha dari Pengaduan LH Cimahi, dan beberapa awak media yang disambut oleh para staff pabrik yaitu Nanang selaku Manajer Produksi, dan Putu Intaran selaku HRD Umum.

Dalam sidak tersebut Dansektor 21 dan pihak dinas LH memeriksa kembali secara detil dokumen perusahaan untuk melihat apakan masih ada hal yang belum terpenuhi. “Kami memeriksa sumur serapan air yang berada disamping pabrik untuk melihat apakan dijadikan sarana buangan limbah lain atau tidak saat produksi berlangsung setelah saluran limbahnya kita tutup dan ternyata sudah tidak berfungsi,” kata Dansektor 21. “Kami meminta pihak pabrik untuk menghilangkan sumur tersebut beserta pipa-pipanya agar tidak ada kecurigaan dari berbagai pihak,” lanjutnya lagi.

Dansektor 21 juga meminta agar pihak pabrik mempersilahkan perwakilan warga untuk melihat apa yang telah dilakukan pabrik agar tidak terjadi permasalahan lagi terkait kecurigaan warga tersebut.

Sementara itu Metha selaku pengawas LH Cimahi menjelaksan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap pabrik ini berupa teguran administrasi serta pemaksaan agar pihak pabrik membangun sarana yang dibutuhkan seeprti IPAL dengan waktu yang disepakati. “Jika pembangunan sarana tersebut tidak tercapai sesuai waktu maka kami akan melakukan tindakan hukum,” pungkasnya.[bn/red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

shares