hari ini :

Home » Hukum » Jamaah PT. SBL Menggelar Konsolidasi Nasional Menuju Umroh Akbar

Jamaah PT. SBL Menggelar Konsolidasi Nasional Menuju Umroh Akbar

photo credit: Jamaah PT. SBL dalam Konsolidasi Nasional / dok. Akbar

EDUPUBLIK, Bandung – Jamaah PT. Solusi Balad Lumampah (PT.SBL) menggelar Konsolidasi Nasional yang dilaksanakan pada 12 April 2018 di Hotel Bumi Asih Jaya di Kota Bandung-Jawa Barat. Konsolidasi ini dilaksanakan untuk menjawab beberapa hal penting yang berkaitan dengan kasus yang menimpa Dirut PT. SBL (Aom Juang), dan juga mencari solusi untuk memberangkatkan seluruh Jamaah secara bertahap sampai tuntas.

Hal lain yang akan menjadi materi dalam konsolidasi ini berkaitan dengan pemberitaan media massa pada tanggal 8 April 2018 tentang dikembalikannya Berkas Perkara PT. SBL oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan dinyatakan belum lengkap secara materil, padahal kasus ini telah bergulir selama 76 Hari. Jangan sampai jamaah dirugikan atas tindakan hukum ini.

76 Hari sudah Direktur Utama PT. Solusi Balad Lumampah Ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat. Hal ini berakibat fatal pada tergagalkannya keberangkatan jamaah umrah PT. SBL terhitung sejak tanggal 28-29 Januari dan 4 Februari 2018 sampai dengan sekarang. Bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah mengembalikan Berkas PT. SBL untuk kesekiankalinya kepada Penyidik, karena masih terdapat
kekurangan dan dinyatakan belum lengkap. Bahkan dari hal tersebut berakibat pada dicabutnya izin PPIU No. 561/2016 atas nama PT. SBL.

Disisi lain, Jamaah secara umum tidak menyatakan dirinya dirugikan oleh PT. SBL. Hal ini terbukti dengan gerakkan jamaah dalam beberapa Aksi seperti 6 Februari 2018 di depan Gedung DPRD Jawa Barat, 27 Februari 2018 di Depan Istana Kepresidenan dan diterima oleh Kepada Biro Humas Sekretariat Negara, Pengajuan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Oleh Jamaah kepada Kapolda Jawa Barat (13 Maret 2018) dan Audiensi dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 20 Maret 2018, yang kesemua aksi tersebut dalam rangka mencari solusi atas kasus yang menimpa Dirut PT. SBL dan proses pemberangkatan jamaah Umrah PT. SBL yang telah tertunda.

Atas keyakinan jamaah bahwa PT. SBL tetap bertanggungjawab atas keberangkatan jamaah umrah ke tanah suci, dan berdasarkan pernyataan Dirut PT. SBL pada wawancara TV One (29/01/18) “Kami akan menjual aset-aset
kami yang ada di SBL, meskipun satu lembar kain pun sisanya saya gak masalah, yang penting jamaah bisa berangkat” dan juga surat pernyataan Dirut PT. SBL tertanggal 2 Maret 2018 yang menyatakan komitmen tetap memberangkatkan jamaah sampai tuntas. Bahkan Dirut PT. SBL bersama manajemen yang tersisa tetap mengusahakan terlaksanakanya keberangkatan jamaah umrah yang tertunda akibat dari kasus hukum yang sampai sekarang masih dinyatakan belum lengkap.

Jamaah masih sangat bersabar. Bahkan Jamaah bersatupadu bersama manajemen untuk tetap melakukan langkah- langkah maju guna mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan administrasi keberangkatan Umrah. Posko Relawan Jamaah menjadi pusat adminsitrasi dan disaat bersamaan manajemen mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk berlangsungnya keberangkatan umrah.[rls]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*