EDUPUBLIK, Bandung – Komisi Perlindungan Anak Indonesia angkat bicara terkait pemberitaan ditemukannya reklame ( papan iklan ) yang memuat promosi produk rokok di Bandung. Bukan tanpa alasan, reklame itu ada tak jauh lingkungan pendidikan .
Ketua KPAI, Susanto mengatakan anak harus dilindungi dari segala bentuk stimulasi dan promosi rokok.
“Mengingat, rokok memiliki efek negatif bagi kesehatan. Tentu tak dibenarkan. Tidak ada alasan yang membenarkan, jika media promosi rokok dekat dengan sekolah, “ kata Susanto
Susanto meminta pemerintah kota Bandung fokus membangun budaya sehat didaerahnya.
“Kami berharap pimpinan daerah concern dalam membangun budaya sehat di daerahnya termasuk bebas dari promosi rokok apalagi jika promosi rokok itu dekat dengan sekolah tak dibenarkan,” tegas Susanto 7 Juni 2018.
Sebelumnya media massa memberitakan, semrawutnya reklame di kota Bandung mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk para pemerhati, masyarakat sampai DPRD. Berbagai dugaan pelanggaran ditengarai dilakukan oleh para pemilik papan reklame tersebut. Tidak hanya soal ukuran yang menyalahi regulasi, materi promosi produk rokok pun banyak ditemukan berada tak jauh dari kawasan bebas rokok seperti sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah. Tidak jelas mengapa berbagai dugaan pelanggaran ini seolah dibiarkan dan dinas terkait seolah saling melempar tanggung jawab.[red]