EDUPUBLIK, Cimahi – Jajaran PT Nisshinbo yang beralamat di Jl. Nanjung, Kota Cimahi, diarahkan untuk melaksanakan kegiatan karya bakti membersihkan sampah di aliran Sungai Cisangkan yang melintas tepat dibelakang pabrik, Rabu (19/9/2018). Ini adalah sanksi sosial akibat buang limbah lumpur ke aliran sungai, maka sebelumnys PT Nisshinbo lubang saluran pembuangan limbahnya dilokalisir oleh jajaran Satgas Citarum Sektor 21 pada tanggal 17 September 2018 lalu dengan cara dicor.
Pada kegiatan karya bakti yang langsung dipimpin oleh Dansektor 21 Satgas Citarum Kolonel Inf Yusep Sudrajat ini, diikuti oleh sekitar 80 orang staf, termasuk Presiden Direktur PT Nisshinbo, Mr Takamori dan jajaran manajemen. Selain itu, didukung oleh sekitar 30 orang warga masyarakat yang berasal dari 3 Rt di RW 06 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
Salaseorang warga yang turut hadir pada karya bakti ini, Edi (54), saat diwawancara wartawan mengungkapkan, “Kami sebagai warga asli disini merindukan lingkungan dan air sungai yang bersih. Ekosistem disini sudah rusak, sehingga masyarakat membuat bendungan-bendungan kecil yang sedianya bisa ditanami ikan,” kata Edi.
Ditambahkan olehnya, “Tadinya saya pesimis ekosistem disini bisa kembali ke masa yang dulu. Tapi sekarang kami berharap dengan adanya gerakan satgas, kita akan punya air yang tidak tercemar, tidak bau, dan tidak berwarna.” harapnya.
Dansektor 21 saat kesempatan diwawancara oleh wartawan menyebutkan, “Tidak cukup dengan menutup lubang pembuangan limbah dan membuat komitmen. Jika tetap bandel, perusahaan yang buang limbah kotor harus bertanggungjawab pada lingkungan dengan cara kerja bakti,” tekan Dansektor sebagai wujud sanksi sosial yang diterapkannya kepada pihak pabrik yang dianggap bandel.
Meski demikian, Dansektor yang diamanatkan dalam Perpres No. 15 tahun 2018 untuk segera melaksanakan percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum ini, mengatakan bahwa tidak semua pabrik bandel yang akan diperlakukan sama. “Nanti kita akan lihat. Soalnya, ada pabrik yang saluran buang limbahnya ke selokan kecil,” ungkapnya.
Momentum ini (perdana penerapan sanksi sosial kepada pabrik), jelas Dansektor, sebagai awal bagi pabrik-pabrik yang lain supaya mereka paham dan tau bahwa tindakan kita tambah hari mulai tambah kencang.
Pada kesempatan terpisah, General Manager PT Nisshinbo, Christin, melakukan klarifikasi saat diwawancara wartawan, bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari perusahaannya untuk membuang limbah ke sungai. “Limbah yang terbuang itu benar-benar karena ada kerusakan alat, itu diluar kemampuan kami. Nah, sekarang kami bertanggungjawab untuk ikut membersihkan sungai,” katanya [St/Sa]