EDUPUBLIK, Kab Bandung – Berdasarkan laporan anggota Satgas Citarum Harum sektor 21 ditemukan dari salah satu pabrik berupa buangan limbah berwarna dari salahsatu pabrik yang ada di wilayah kecamatan solokanjeruk kawasan tersebut. Maka Kolonel Inf. Yusep Sudrajat sebagai Dansektor 21satgas citarum harum lakukan sidak langsung untuk cek limbah buang cair dan pengolahan IPAL ke kawasan industri PT. Kahatek di Solokan Jeruk jalan Rancaekek Majalaya Kabupaten Bandung, Kamis (05/10/2018)
Di temui pada agenda sidak tersebut pengelola kawasan industri Kahatex, Andri dan mengatakan, “Di kawasan industri Kahatex ini ada 32 pabrik yang kesemuanya telah kami himbau untuk memiliki dan membuat IPAL sendiri dan berkomitmen sesuai dengan klausul yang mereka tandatangani. Dan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan IPAL maka mereka pemilik pabrik harus bertangungjawab,” ujarnya
Kolonel Inf. Yusep Sudrajat mengungkapkan bahwa ternyata di kawasan industri Kahatex ini terdapat 32 pabrik. “Tadinya saya kira hanya terdapat dua atau tiga pabrik saja di kawasan ini,” ujar Kolonel Inf. Sudrajat.
Sementara itu, Andri selaku perwakilan pengelola menjelaskan bahwa kawasan industri Kahatex ini memang tadinya tidak untuk disewakan. “Tadinya hanya untuk keperluan Kahatex sendiri. Saat tanahnya telah dibebaskan, pemilik Kahatex ternyata tertarik kawasan yang berada di Rancaekek,”jelas Andri.
“Dan karena di kawasan ini telah dibangun meski dengan pesentase yang masih kecil akhirnya pemilik Kahatex mengajak pengusaha lain untuk sama sama menggunakan kawasan ini,” lanjutnya lagi.
Andri juga mengungkapkan bahwa pabrik yang ada di kawasan ini sudah ada yang membeli tanahnya hingga menjadi milik sendiri dan ada yang masih menyewa.
Di kesempatan itu Dansektor 21 beserta angota satgas Citarum Harum, menyambangi beberapa pabrik dimana salahsatu dari pabrik yang ada di kawasan tersebut samasekali tidak memiliki IPAL yaitu PT. Dong Heung. Saat perwakilan perusahaan yaitu Fitri selaku HRD PT. Dong Heung dimintai keterangan mengenai kondisi pabriknya, secara umum memang tidak ada IPAL di pabrik tersebut. Dan akibat dari kondisi tersebut Dansektor 21 meminta pabrik tersebut untuk membuat surat komitmen untuk segera membuat IPAL.
Sementara satu perusahaan lagi yang di sidak yaitu PT. Hattori Indonesia yang pernah terkena kasus pembuangan limbah yang tidak masuk dalam baku mutu, telah memperbaiki seluruh sistem IPAL nya.
Agus selaku pihak ketiga pengelolaan IPAL di pabrik tersebut menjelaskan dengan menggunakan slider bahwa pabrik PT. Hattori Indonesia telah mengubah limbah IPALnya dalam tiga bentuk yaitu pupuk cair, pakan ternak, dan air recycle, “Untuk pupuk cair dan pakan ternak kami bagikan kepada masyarakat dan menjadi salahsatu bagian dari CSR kami,” ujarnya.
Maka dengan keberadaan 32 pabrik yang ada di kawasan industri Kahatex ini, Kolonel Inf. Yusep Sudrajat meminta kepada pengelola kawasan untuk menyiapkan waktu khusus mempertemukannya dengan seluruh pemilik pabrik agar pekerjaan satgas Citarum Harum bisa menjadi efektif.[sa]