EDUPUBLIK, Cimahi – Interogasi terhadap 5 orang pelaku pembuangan kotoran tinja sembarangan yaitu Stn, Rgm,Ddn, Shnd, Ajd yang tertangkap tangan oleh Satgas Citarum Harum sektor 21 pada hari Kamis 11 Oktober 2018 dilakukan oleh Dansektor 21 Kolonel Inf. Yusep Sudrajat di kantor Koramil 0922 Cimahi, Sabtu (13/10/2018)
Pelaksanaan interogasi tersebut dihadiri juga oleh Danramil 0922 Mayor Mamin Masturi, Kapolsek Cimahi Selatan AKP Sutarman, staff kelurahan Cibaligo Sutarya yang pernah bertugas di Dinas LH Cimahi, salahseorang pengurus RW01 Roni serta beberapa awak media.
Kolonel Inf. Yusep Sudrajat selaku Dansektor 21 mengatakan di depan pelaku pembuangan limbah kotoran manusia ke sungai, “pada intinya bahwa limbah atau kotoran manusia yang di ambil oleh kalian selaku pengusaha sedot tinja yang di sedot dari septitank masyarakat tidak boleh dibuang ke sungai harus di buang ke tempat yang sudah di tentukan seperti pengeolahan tinja yang ada di PDAM, itu yang harus di lakukan, sementara kalian membuangnya ke sungai dan itu sudah menyalahi, dan nanti ada sangsi hukum ini akan saya serahkan kepada kapolsek bagaimna dari sisi hukumnya, juga ada sanksi sosial yaitu ikut kerja bakti dengan TNI selama 15 hari berturut turut”, ujarnya.
Saat proses interogasi, lima orang yang terdiri dari 3 orang kenek dan 2 orang pemilik kendaraan agak berbelit memberikan keterangan meaki akhirnya mengakui bahwa apa yang dilakukannya itu tidak dibenerkan secara hukum.
Sutarya yang mewakili kelurahan dan LH menjelaskan bahwa untuk mengoperasikan usaha pengangkutan kotoran tinja. “Tidak ada pungutan biaya untuk mengurus izin,” papar Sutarya.
Semenntara AKP Sutarman menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh ke lima tersangka akan diproses hukum. “Apa yang dilakukan oleh kalian masuk dalam tipiring yang akan disesuaikan dengan pasal yang ada,” jelas AKP Sutarman. “Namun bisa saja terkena hukum dari aturan Lingkungan Hidup,” lanjutnya lagi.
Terhadap apa yang telah dilakukan oleh ke lima pelaku tersebut, Dansektor 21 memberikan sangsi 15 hari membantu Satgas Citarum Harum dan relawan membersihkan sungai. Setelah interogasi selesai para pelaku menandatangani komitmen dan pernyataan bersalah dihadapan Dansektor 21 dan para awak media.[red]