EDUPUBLIK, Bandung – Agenda di peringatan hari Ibu Satgas Citarum Harum Sektor 21 kembali meresmikan penggunaan bak pengolahan sampah untuk masyarakat di Subsektor 21-07 Cisangkuy, yang berlokasi di wilayah produsen Iket dan kopiah / peci yakni desa Langonsari, RT 03 RW 03, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (22/12). Ini adalah bagian dari Gebyar bak sampah yang akan dibangun sebanyak 40 hingga 50 unit.
“Motivasi kami membuat bak sampah di tiap tiap subsektor yang ada di wilayah sektor 21, hanya untuk menyediakan fasilitas yang dibutuhkan warga dan ada pihak pihak yang peduli terhadap lingkungan,” ujar Dansektor 21.
“Sebetulnya ini bukan tugas kami, karena jelas dalam Perpres nomor 15 tahun 2018 tugas satgas adalah membenahi ekosistem sungai, tapi karena sudah 8 bulan saya bertugas, banyak melihat sebagian besar di wilayah tingkat rw hingga desa tidak memiliki bak sampah yang memadai,” ungkapnya.
“Mudah mudahan dengan melihat ini, pemda terdorong untuk menyediakan bak pembuatan sampah di tiap rw,” sambungnya.
Pada tahun 2019, rencananya Gubernur Jawa Barat selaku Dansatgas Citarum Harum, akan membangun 50 unit incenerator di masing masing satgas sektor. “Itu terobosan yang luar biasa, karena memang perlu banyak tetapi diawali dengan 50 incenerator, sektor 21 mendapatkan 3 unit, nanti salahsatunya akan kita tempatkan disini,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Langonsari melalui Kasie Pemerintahan, Entis mengatakan bahwa sebenarnya fasilitas bak pengolahan sampah sudah ada di rw 5, dari 16 rw yang ada di desa langonsari baru tersedia di dua rw, rw 3 dan rw 5,” ujarnya. “Insallah hal ini diprioritaskan bagi rw yang lain supaya melakukan seperti, agar warga lebih tertib dalam hal sampah,” sambungnya.
Sementara, Ketua RW 03 D. Ruhiyat mengaku dengan adanya kerjasama yang dilakukan bersama satgas dalam pembuatan bak pengolahan sampah, diharapkan lingkungan makin bersih.
“Bahkan dengan adanya bak pengolahan sampah ini, ada nilai ekonominya karena sampah di pilah pilah. Dulu buang sampah tinggal lempar kesana kesini, sekarang tidak boleh lagi, apalagi sejak adanya satgas citarum ke sungai juga tidak boleh karena ada sanksi, nanti juga rw akan begitu dengan surat edaran semua warga (RW3) harus membuang sampahnya ke bak pengolahan sampah,” tegasnya.
“Alhamdulillah dengan adanya satgas citarum, khususnya dansektor 21 rencananya akan dibikin lagi pengolahan sampah di daerah ini, karena saya ingin rw disini aman, nyaman, bersih dan sehat,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Ruhiyat, operasional bak pengolahan sampah melibatkan 6 petugas yang akan mengambil sampah di 320 Kepala Keluarga dari 6 Rt yang ada di Rw 03.[red]