EDUPUBLIK, Indramayu – Sekelompok masyarakat desa Nunuk kecamatan Lelea mendatangi kantor kejaksaan negeri indramayu, senin (04/02/2019) untuk melaporkan adanya pungutan liar (pungli) untuk pembuatan akta jual beli tanah hal itu dilakukan oleh sekertaris desa nunuk yang mematok harga yg tinggi untuk bembuatan AJB ini.
Untuk tanah dengan ukuran 10 bata (140.mtr) dikenakan biaya Rp.1.300.000 -1.500.000 salah satu warga yg ikut jadi korban yaitu ibu Carmini mengatakan merasa keberatan dengan aturan sepihak dari sekdes desa Nunuk ini.
Hal yang sama juga disampaikan Caryudin bawah pihak perangkat desa sewenang wenang dalam penyelenggaraan pemeritahan dengan hal ini dia memohon kepada pihak pemeritah Indramayu dan kejaksaan negri Indramayu untuk segera bertindak tegas untuk menertibkan dan warga nunuk yg melaporkan hal ini ditemui pihak kejaksaan.negeri Indramayu.(iwan)