hari ini :

Home » Lingkungan » Pandangan Budayawan Atas NKRI vs Kilafah

Pandangan Budayawan Atas NKRI vs Kilafah

EDUPUBLIK, Kab Bandung – Dalam acara Press Conference yang bertajuk Pandangan Budayawan atas NKRI vs Kilafah yang digagas oleh Roedy Wiranatakusumah berlangsung pada hari Selasa (09/04/2019) di  Kedai Nonya Rumah yang beralamat di Jl.Trunojoyo No.29 Bandung dan berlangsung dari pukul 16-00 wib. hingga pukul 17.30. Dalam acara ini hadir beberapa budayawan dan undangan termasuk DR. Tisna Sanjaya yang merupakan salahseorang seniman dan budayawan yang sangat dikenal luas dan M.Yajid Kalam yang merupakan salahseorang ustad yang memiliki pemahaman mengenai khilafah dari sudut agama. Keduanya menjadi narasumber dalam bincang-bincang kali ini.

“Kondisi budaya dan pola pikir masyarakat yang ada saat ini, seperti  telah di arahkan pada hal-hal yang bisa merubah bahkan mengganti budaya yang telah ada sejak awal termasuk mengenai khilafah. Apa sih yang dimaksud dengan khilafah yang tengah marak dibicarakan jelang pilpres tanggal 17 April nanti?” kata Roedy Wiranatakusumah selaku panitia bincang-bincang budaya di Kedai Nyonya Rumah Bandung. “Kita harus menyikapi dan memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai khilafah ini,” lanjutnya lagi.

Roedy Wiranatakusumah mengungkapkan bahwa ada fenomena dimana agama Islam saat ini seolah menjadi satu paket dengan budaya Arab termasuk dalam hal pemerintahan . ” Padahal setiap bangsa memiliki budaya yang bisa di interpretasikan dalam agama tersebut tanpa harus mengikuti budayanya,” kata ungkap Roedy.

Sementara itu DR.Tisna Sanjaya berpendapat bahwa Indonesia sudah berdiri berdasarkan khilafah. “Indonesia berdiri dngan kesepakatan dari berbagai pihak. Sementara khilafah merupakan kesatuan dari berbagai unsur untuk bersatu membangun sebuah pemerintahan dibawah satu kepemimpinan,” kata Tisna.

Dari sudut agama, M. Yajid Kalam yang merupakan seorang ustad Ahlussunnah Wal Jamaah ini menerangkan bahwa urusan pemerintahan tidak masuk dalam rukun Islam, rukun Iman maupun ihsan. yang menjadi tuntunan pokok dalam agama Islam. “Urusan pemerintahan masuk dalam cabang dalam ilmu fiqih yang artinya, teori-teori pemerintahan adalah bagian dari pemahaman-pemahaman manusia,” kata M. Yajid. “Jadi jangan samapai ada istilah haram atau murtad dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan karena tidak masuk dalam pokok ajaran agama Islam,” lanjutnya lagi.

Secara umum, Roedy Wiranatakusumah menjelaskan bahwa bagaimanapun istilah-istilah yang bisa menimbulkan pergeseran pola pikir dan kehidupan berbudaya selayaknya dianalisa terlebih dahulu. “Jangan sampai istilah-istilah tersebut menjadi seperti keharusan yang bisa menimbulkan pola pikir baru tanpa pemahaman yang baik,” pungkas Roedy. [red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*