hari ini :

Home » Hukum » HM Steven Samuel Lee Ketua Umum LAKRI: KPK Harus Bersih Dari Mafia Korupsi

HM Steven Samuel Lee Ketua Umum LAKRI: KPK Harus Bersih Dari Mafia Korupsi

EDUPUBLIK, Kab Bandung – Giat pelaksanaan rapat pimpinan terbatas, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), pada Sabtu 12 sampai dengan 15 Oktober 2019 di villa Imah hills Pangalengan, kabupaten Bandung.

Dalam hal ini di sela-sela persiapan Rapat Pimpinan Terbatas Dewan Pimpinan Nasional LAKRI, Sabtu, (13/10/2019), Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) HM. Steven Samuel Lee Terok Lahengko S.H., akhirnya memberikan tanggapan terkait polemik Revisi UU KPK (RUU KPK),

“Kami mencermati RUU KPK dibuat seperti ingin mengkerdilkan kinerja KPK, dan ada pasal dalam RUU KPK menurut LAKRI tidak rasional dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Ketua Umum LAKRI HM. Steven Samuel Lee Terok Lahengko S.H. saat sesi Jumpa Pers.

“Namun LAKRI berharap kepada Pemerintah dan Presiden Joko Widodo bersikap tegas menolak atau mendukung RUU KPK, tetapi dalam hal memperbaiki kinerja KPK ke depan,” kata Samuel Lee.

“Namun yang menjadi persoalan bagi LAKRI bukan RUU KPK, tetapi KPK sebagai lembaga pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia harus benar-benar bersih dari indikasi tanda kutip atau mafia korupsi,” tegas Samuel Lee, “Tanda kutip di sini yakni ada indikasi permainan di dalam tubuh KPK terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terkesan KPK tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi,” ungkapnya.

“Menurut LAKRI, KPK terkesan tebang pilih dalam investigasi dan penangkapan terhadap pelaku yang terindikasi melakukan tindakan korupsi,” tegas Samuel Lee, “Ada apa dengan KPK, dan LAKRI berharap KPK tidak diintervensi dan dipengaruhi oleh siapapun,” tegasnya.

“Oleh karena itu maka saat Rapat Pimpinan Terbatas Dewan Pimpinan Nasional LAKRI, kami akan membahas dan memberi masukan kepada KPK untuk memberantas mafia hukum di dalam tubuh KPK,” tegas Samuel Lee.

“LAKRI berharap KPK membersihkan mafia-mafia hukum yang ada di tubuh KPK,” tegas Samuel Lee, “Untuk masalah RUU KPK masih bisa dibahas lebih lanjut, karena bila masyarakat tidak puas terhadap RUU KPK, maka masyarakat bisa menggugat RUU KPK dan datang ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Lanjut Samuel Lee menanggapi rencana adanya Dewan Pengawas di KPK, “Saya menganggap kehadiran Dewan Pengawas di internal dan dari luar KPK sangat penting, supaya kerja KPK bisa terarah dan tanpa intervensi, jadi jangan pelaku korupsi kasus kecil saja yang ditangkap, tetapi pelaku kasus korupsi besar juga harus ditangkap oleh KPK,” ujarnya.

“LAKRI juga mempertanyakan ke mana harta dan uang para pelaku korupsi yang disita KPK, dibawa kemana dan larinya ke mana,” kata Samuel Lee, “

“Maka sebelum RUU KPK diputuskan, sebaiknya ada masukan dari akademisi, dan masyarakat agar tidak terjadi gejolak seperti kemarin,” kata Samuel Lee, “Terkait penyadapan yang dilakukan KPK diharuskan memerlukan izin, bila itu terjadi, maka kasus korupsi di Indonesia tidak akan pernah selesai, berilah keleluasaan kepada KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia,” pungkas Ketua umum LAKRI. [br/sa]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*