hari ini :

Home » Lingkungan » Subsektor 11 & 13 di Sektor 21 Lokalisir Saluran Limbah PT. Pulau Mas Texilindo

Subsektor 11 & 13 di Sektor 21 Lokalisir Saluran Limbah PT. Pulau Mas Texilindo

EDUPUBLIK, Cimahi – Giat lokalisir dengan tindak penutupan saluran limbah PT. Pulau Mas Texilindo yang terletak di wilayah Lagadar Cimahi Utara telah dilaksanakan oleh sektor 21 di wilayah dua Subsektor 21 yaitu subsektor 11 dan 13 pada hari Senin (21/10/2019) pada pukul 16.00 wib. yang dihadiri oleh beberapa awak media.

“Kami satgas Citarum harum sektor 21 subsektor 11 hari ini bersama anggotas satgas Subsektor 13 melakukan lokalisir dengan menutup saluran limbah PT. Pulau Mas Texilindo karena tadi siang sekitar pukul 11.00 wib. kedapatan mengeluarkan air berwarna kuning dari saluran limbahnya yang langsung ke sungai,” kata Peltu Ayi Sumarna selaku prajurit anggota satgas Citarum Harum Subsektor 11 saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Dalam keterangannya Peltu Ayi mengungkapkan bahwa lokalisir saluran limbah PT. Pulau Mas Texindo ini dilakukan setelah pada siang hari sekitar pukul 11.00 wib. satgas yang tengah melaksanakan patroli melihat ada air berwarna kuning keruh keluar dari saluran pembuangan akhir limbah pabrik tersebut. “Kami langsung mendatangi pabrik tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan,” kata Peltu Ayi.

Pihak pabrik berkilah bahwa air tersebut merupakan sisa pembersihan kotoran jalanan yang masuk ke drainase dan bersatu dengan air limbah di saluran yang sama. Namun satgas tetap melakukan lokalisir karena contoh yang didapat saat pukul 11.00 wib. tersebut brewarna kuning keruh.

Sebelum pelaksanaan lokalisir, pihak manajemen pabrik mengumpulkan beberapa kepala divisi agar sementara waktu mesin jangan dinyalakan dan kegiatan berhenti dulu hingga pihak pabrik bisa mulai beroperasi secepatnya. ” Tolong dijaga agar tidak ada hal yang tidak diinginkan saat memberitahukan hal ini kepada karyawan lain,” kata perwakilan pengelola pabrik tersebut.

Sementara itu Peltu Ayi juga menjelaskan bahwa penutupan lubang ini merupakan penerapan dari perpres no. 15 tahun 2018 yang menyatakan bahwa saluran limbah pabrik yang tertangkap tangan membuang air dalam kondisi berwarna, berbau dan dianggap belum sesuai dengan parameter maka boleh dilokalisir.

“Semoga pihak pabrik bisa dengan cepat memperbaiki kondisi buangan air limbahnya hingga pabrik bisa kembali beroperasi,” pungkas Peltu Ayi. [red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*