hari ini :

Home » Hukum » Arogansi Kepala Desa yang Mengakibatkan Hilangnya Aset Desa Cikole Kec Lembang

Arogansi Kepala Desa yang Mengakibatkan Hilangnya Aset Desa Cikole Kec Lembang

EDUPUBLIK, Bandung Barat – Cikole, sekira bulan Juni 2020 di saat masyarakat Indonesia sedang berduka dilanda Bencana Pandemi Covid-19. Warga Kp. Lapang dan Kp. Pamoyanan Desa Cikole Kec. Lembang Kab. Bandung Barat dihebohkan dengan pernyataan kepala Desa Cikole Sdr. Jajang Ruhiat yang menyatakan bahwa Tanah Carik Desa persil 57 yang selama ini digunakan oleh warga Masyarakat sebagai tempat tinggal dengan menyewa lahan tersebut kepada Pihak Desa Cikole, *dinyatakan bukan lagi sebagai Tanah Carik Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa No. 145/sk.53/Pem/ 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang penghapusan Aset Inventaris milik Desa*.

Berdasarkan keterangan dari Bapak Rd. Atik Suhinda yang merupakan Ketua Paguyuban warga Kp. Lapang dan termasuk warga masyarakat yang menempati lahan carik Desa persil 57 tersebut bahwa dari jaman dulu sampai saat ini tanah Persil 57 merupakan tanah carik Desa dan bukan tanah milik adat. Dan selama ini Bapak Rd. Atik Suhinda menyewa lahan tersebut langsung dari Pihak Desa Cikole dengan bukti Surat keterangan dan Surat garapan yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cikole. Selain Bapak Rd. Atik terdapat lebih kurang 500 Kepala keluarga lainnya yang tinggal dan menyewa di atas lahan Carik Desa Cikole Persil 57 tersebut.

Dampak dari surat penghapusan Aset Desa tersebut warga masyarakat menjadi terganggu dengan hadirnya Sdr. Deden dan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tanah persil 57 tersebut dimana pihak tersebut mengaku sebagai Ahli waris dari Martadijaja dan mendatangi para warga layaknya Tuan tanah dan menakut-nakuti warga yang menempati lahan tersebut yang mana apabila Warga tidak membayar ganti rugi tanah yang ditempati oleh Warga masyarakat, maka warga harus meninggalkan tanah Persil 57. Bahkan ada Oknum anggota Polisi yang mengaku dari Reskrim Polda Jabar ikut mengintimidasi warga masyarakat. Sehingga masyarakat merasa ketakuan dan menjadi resah. Bahkan Pihak yang mengaku sebagai ahliwaris martadijaja melaporkan warga masyarakat yang menempati tanah carik Desa Persil 57 ke Polda Jabar dengan sangkaan Penyerobotan lahan dan penguasaan tanah tanpa Hak.

Sangat disayangkan, sudah jelas-jelas Warga Masyarakat menyewa lahan tersebut kepada Pihak Pemerintahan Desa Cikole….. tapi mengapa warga masyarakat yang dilaporkan… seharusnya yang dilaporkan adalah pihak Pemerintahan Desa Cikole yang menyewakan atau memberi ijin garap kepada Warga Masyarakat….

*Ada apa dengan pemerintahan Desa Cikole???? Apakah ingin mengorbankan Warganya untuk kepentingan sekelompok Golongan??? ……*

Yang lebih Miris lagi Kepala Desa Cikole Sdr. Jajang Ruhiat mengeluarkan Surat keputusan penghapusan tanah Aset Desa persil 57 tersebut dengan dalih bahwa ada yang mengaku memiliki tanah tersebut dan berdasarkan keterangan dari kepala Desa Cibogo serta berdasarkan Rapat BPD.

*Apakah Dalih tersebut betul sesuai kenyataan atau hanya Rekayasa dan Arogansi kepala Desa?????………*

Berdasarkan Keterangan dari BPD Desa Cibogo, BPD Desa Cikole dan BPD Desa Kayu Ambon, bahwa semua BPD belum pernah melakukan Rapat atau kegiatan apapun terkait rencana penghapusan Aset tanah kas Desa Persil 57. Rapat yang pernah dilakukan hanya membahas tentang pengelolaan tanah persil 57 bukan untuk menghapus dari Aset Desa.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Cibogo Bahwa kepala Desa Cibogo Bapak Agust tidak Pernah mengeluarkan Surat pengantar kepada Kepala Desa Cibogo tentang status tanah carik Desa persil 57 adalah milik martadijaja. Dan berdasarkan informasi yang didapat diduga *Surat Pengantar tersebut Bodong* yang dibuat sendiri oleh Sdr. Maman Suryaman (Mantan kepala Desa Cibogo)

Berdasarkan dari informasi yang didapat bahwa Leter C kohir 297 a.n. Emeh Bin Wikarya bukan a.n. Martawidjaja.

Bapak Atik menjelaskan bahwa sesuai dengan keterangan dari Bapak Atan rachmat dana (Mantan kades Cibogo), Bapak H. Achmad Hidayat (Mantan Kades Cikole), Bapak Heri Suheri (Mantan Pjs. Kades Cikole), Bapak Abdul Syukur (Sekdes Desa Cibogo) dan keterangan dari sesepuh Desa Cikole dan Cibogo lainnya yang menyatakan bahwa tanah persil 57 adalah tanah Carik Desa yang semula milik Desa Cibogo dan setelah dilakukan pemekaran menjadi milik Desa Cikole dan Desa Cibogo

Selain itu Kepala Desa Cikole dalam mengeluarkan SK pengapusan aset desa tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset daerah dan Peraturan Bupati bandung barat Nomor 30 tahun 2016. Dimana dalam penghapusan Aset Desa yang bersifat strategis harus ada persetujuan/ Rekomendasi dari kepala Daerah Bupati/ Walikota.

Pada kenyataannya tidak ada rekomendasi/ persetujuan dari Bupati Kab. Bandung Barat untuk mengahapus aset tanah persil 57 Desa Cikole.

Pihak Paguyuban Kp. Lapang dan Kp. Pamoyanan sudah melaporkan perbuatan tersebut ke Pihak Kepolisan Polres Cimahi, Inspektorat KBB dan DPRD KBB akan tetapi sampai saat ini tidak ada keputusan dan kepastian yang jelas???

Apakah sebegitu Kuatnya Kepala Cikole atau ada Orang lain yang menutup mulut para APH dan anggota DPRD KBB tersebut????

*Ada isu yang beredar* bahwa ada utusan dari yang mengaku Ahliwaris datang ke anggota DPRD KBB dan menawarkan masing-masing anggota Dewan akan diberi tanah di persil 57 seluas 100 tumbak asalkan pihak DPRD KBB mengakui bahwa tanah persil 57 adalah milik ahliwaris Martadijaja…..

*Apakah sebodohnya itu anggota Dewan akan percaya dengan iming-iming Cukong tanah???* alhamdulillahnya pihak anggota Dewan tidak termakan oleh janji kosong dan perbuatan tercela tersebut*

Sudah Jelas Kepala Desa Cikole telah melakukan *Maladministrasi* Dengan mengeluarkan SK pengahapusan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dan mal Administrasi adalah perbuatan melawan Hukum. Sehingga hal tersebut bukan lagi permasalahan Tata Usaha Negara akan tetapi sudah termasuk perbuatan Tindak Pidana.

Dikarenakan Mal Administrasi tersebut menimbulkan kerugian negara dengan hilangnya aset Desa Cikole berupa tanah, maka sudah jelas *kepala Desa Cikole telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang yang mengakibatkan kerugian negara* sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001  tentang Pencegahan tindak Pidana Korupsi. Dan seharusnya APH bertindak Segera. Selain itu pula Kepala Desa telah melanggar Pasal 31 Perda KBB No. 2 tahun 2015 tentang Desa dimana kepala Desa telah membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Ungkap warga Kp. Lapang Ds. Cikole.

*Beredar isu kembali* bahwa Kepala Desa Cikole berani mengeluarkan Surat Penghapusan tersebut dikarenakan sudah menerima sejumlah uang sekira 500 juta dari pihak yang mengaku ahli waris dari Cukong tanah yang bernama Iwan Santoso. Akan tetapi sampai dengan saat ini isu tersebut masih belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Warga Masyarakat Kp. Lapang dan Kp. Pamoyanan dan umumnya warga masyarakat Desa Cikole berharap dengan menginformasikan permasalahan tersebut kalayak ramai dapat mengetahui dan menilai Bagaimana ditengah bencana Pandemi Covid-19 ini masih saja ada orang-orang dan Oknum-oknum yang memegang kekuasaan menindas warga masyarakatnya.

Dan warga Kp. Lapang dan Kp. Pamoyanan berharap informasi ini dapat sampai kepada telinga *PRESIDEN* dan dan pejabat negara lainnya yang masih memiliki hati Nurani untuk membela Rakyatnya. Sehingga Hak-hak Rakyat dapat dijamin sesuai dengan Amanat Pancasila *Kemanusiaan yang Adil dan beradab dan keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia* serta amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 *Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. [Ajat]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

shares