hari ini :

Home » Pemerintahan » Cep Azis: Kecamatan Kutawaringin Laksanakan PPKM Putus Mata Rantai Penyebaran Covid 19

Cep Azis: Kecamatan Kutawaringin Laksanakan PPKM Putus Mata Rantai Penyebaran Covid 19

EDUPUBLIK, Kab Bandung – Penegakan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan saat ini yang dikarenakan merebaknya wabah virus Corona Covid 19 yang hampir menyeluruh di muka Bumi, maka untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona, Pemerintahan kecamatan Kutawaringin kabupaten Bandung menggelar operasi yustisi juga patroli penertiban atas penjabaran surat edaran Bupati Kab Bandung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam kesempatanya Camat Kutawaringin Drs. Cep Azis Sukandar. M.Si menyampaikan, penjabaran dari surat edaran tersebut agar di patuhi dan dilaksanaka oleh semua pihak agar penanganan pemutusan penyebaran Covid-19 bisa lebih cepat dan akurat.

“Dalam hal ini kami pun melaksanakan penutupan pasar tumpah jalak harupat yang tiap Minggu sekali diadakan, namun di tutup sementara untuk waktu yang tidak ditentukan”, ujarnya.

Lanjut Cep Azis, “Kegiatan pencegahan penularan Covid 19 kaitannya juga dengan mematuhi protokol kesehatan bagi warga di wilayah kecamatan Kutawaringin, maka itu semua elemen masyarakat harus mendukung, agar yang berhubungan dengan virus Corona yang telah menjadi pandemi ini bisa segera dengan cepat diatasi,” tuturnya.

“Maka karena itu yang paling utama bagi kami menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Kutawaringin, tetap jaga kesehatan, laksanakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir juga hindari kerumunan massa dan patuhi selalu protokol kesehatan Covid 19,” tegasnya, Rabu (3/2/2021).

Masih kata Cep Azis, “Pemerintahan Kecamatan Kutawaringin pun akan selalu menjalankan kegiatan penegakan disiplin dan patuhi protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran dari pemerintahan kabupaten Bandung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti pembatasan jam operasional restoran, toko, dan juga pasar, untuk tempat ibadah dengan pengurangan kapasitas hingga 50 persen”, Jelasnya.[red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

shares