EDUPUBLIK, Subang – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kabupaten Subang, Majalengka, dan Kabupaten Sumedang) Raden Tedi, ST mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (03/04/2023).
Sosialisasi yang dilakukan Raden Tedi, ST tersebut dalam rangka kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran (TA) 2022/2023.
Selama kegiatan tersebut, Raden Tedi ST menyampaikan point penting dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Untuk diketahui, salah satu tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren yaitu, untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;
1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Politisi PAN Jabar ini berharap, dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa mendorong pemerintah lebih memperhatikan pondok pesantren dari aspek pembinaan, pemberdayaan serta sarana dan prasarana termasuk peningkatakan SDM dilingkungan pondok pesantren.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, seluruh pondok pesantren yang ada di Jabar akan lebih maju dan lebih berkembang,” harapnya.[R].