EDUPUBLIK, Bandung – Korban penyerobotan tanah dan Pemalsuan Akta Otentik bernama H. Jujun Junaedi warga Baleendah Kabupaten Bandung meminta keadilan dan memohon Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana dr. Ummi Wasitoh ditolak oleh pihak Mahkamah Agung (MA), namun menurut informasi, terpidana dr. Ummi Wasitoh di tingkat PN Bale Bandung divonis bebas. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum H. Jujun Junaedi bernama ...
Read More »hari ini :