hari ini :

Home » Hukum » Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Rp 13,85 Miliar, Direktur CV JAB Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Rp 13,85 Miliar, Direktur CV JAB Terancam 5 Tahun Penjara

Foto: Terlapor Yossi TH dan keluarga

EDUPUBLIK — Manajemen CV Jaya Abadi Bersama (JAB) memberi kuasa kepada Ais Ramlan bersama kuasa hukum Deolipa Yumara untuk secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Direktur perusahaan, Yossi Trio Hariyanto, beserta pihak keluarga yang diduga terlibat dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan senilai Rp 13,85 miliar.

Laporan polisi ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh auditor independen, Ayi Miraj Sidik Yatno.

Laporan telah resmi didaftarkan di Ditreskrimum Polda Jabar pada Jum’at (4/9/2026) menyusul kebuntuan komunikasi antara Yossi dan pihak manajemen JAB. Yossi yang sudah mangkir dalam 2 kali undangan pertemuan pada bulan Juli dan Agustus 2026, dan tengah bersembunyi disuatu tempat saat laporan ini dibuat, disinyalir sudah enggan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan oleh pihak manajemen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan arus kas dan mutasi transaksi, ditemukan indikasi pengalihan dana operasional tanpa hak ke sejumlah rekening pribadi milik terlapor dan keluarganya termasuk di dalamnya ke rekening istri, anak dan menantu.

Foto: Kuasa Hukum CV Jaya Abadi Bersama (JAB)

Manajemen telah menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung kepada tim penyidik berupa bukti transfer, termasuk hasil audit investigasi untuk mendukung proses penegakan hukum di jenjang berikutnya.

Atas perkara ini, terlapor beserta komplotannya dibidik dengan Pasal 488 no .1 KUHP baru tahun 2023 tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Langkah hukum tegas ini diambil sebagai wujud komitmen manajemen CV Jaya Abadi Bersama dalam menjaga kepercayaan, transparansi, profesionalisme, serta menjaga kelancaran operasional dan hubungan baik kepada seluruh mitra kerja, baik customer maupun supplier.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, sementara ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[red]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*