Oleh: Pantun Buntu Angin SL (Wakil Ketua Bidang Perindustrian dan perdagangan DPW Perindo Kaltim
Mahasiswa Pascasarjana, Magister Manajemen Universitas Terbuka
Founding Kaukus Indonesia Untuk Pemberdayaan Koperasi)
EDUPUBLIK – Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 Tahun 1915 yang isinya yaitu: Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi, Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa, Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral, Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda.
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti : Hanya membayar 3 gulden untuk materai, Bisa menggunakan bahasa daerah, Hukum dagang sesuai daerah masing-masing, Perizinan bisa didaerah setempat. Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi untuk bersatu dengan membentuk organisasi dengan nama Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) melalui Kongres I Koperasi di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 yang sekarang ini menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Gerakan Koperasi dalam wadah DEKOPIN mempunyai tujuan untuk mengembangkan kemampuan Koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional yang kuat dan mandiri serta menjadi penopang utama ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Anggaran Dasar Dekopin, BAB III mengenai Fungsi dan Kegiatan, Pasal 3, DEKOPIN berfungsi sebagai:
1.wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip Koperasi;
2.wakil gerakan Koperasi Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri; dan
3.mitra Pemerintah dalam pembangunan Koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.
Pasal 4,
(1)DEKOPIN melakukan kegiatan:
a) meningkatkan kualitas sumber daya manusia Koperasi;
b) meningkatkan kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional;
c) meningkatkan advokasi kepada Pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat agar Koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional; danmeningkatkan peran wanita dan pemuda dalam Perkoperasian.
(2)Penjabaran dari kegiatan-kegiatan tersebut pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
BABV III Mengenai pimpinan, Pasal 19 :
(1)Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2)Kepemimpinan dilakukan secara kolektif dan kolegial yang terdiri dari:
1.Pimpinan Paripurna;
2.Pimpinan Harian yang berasal dari Pimpinan Paripurna, terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua-ketua.
(3)Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung, dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut;
(4)Pimpinan Harian dan Pimpinan Paaripurna DEKOPIN dipilih secara tidak langsung, di mana Ketua Umum terpilih sekaligus menjadi Ketua Formatur.
(5)Komposisi dan tata cara pemilihan Pimpinan DEKOPIN diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Situasi sekarang
Bahwa Dekopin mempunyai fokus perhatian, yaitu memberdayakan koperasi-koperasi baik dari segi kelembagaannya maupun dari segi usaha ekonominya melalui pendidikan, pelatihan. konsultasi, advokasi, fasilitasi dsb., sebagai basis penguatan koperasi pada tingkat nasional. Dekopin telah abai mennjalankan focus perhatianya. Program-program dan kegiatan yang banyak dilakukan adalah Rapat Anggota, Munas, Rapimnas, dan bermacam rapat lainnya yang dibiayai dengan APBN, yang hasilnya lebih berupa tumpukan kertas hasil-hasil rapat ketimbang tindak lanjutnya. Seperti halnya tema Hari Koperasi ke 69, yang bertemakan “Reformasi Koperasi Mewujudkan Ekonomi Berdikari”, hanya sebatas slogan, Dekopin masih mengandalkan pembiayaan operasionalnya dari Pemerintah, bagaimana bisa menjadi pendidik ekonomi untuk berdikari kepada Koperasi, sementara Dekopin Sendiri masih bersandar kepada Pemerintah.
Dekopin adalah organisasi tunggal gerakan koperasi, yang keberadaannya diakui oleh pemerintah melalui Anggaran Dasar yang disahkan oleh Presiden. Sebagai organisasi gerakan koperasi tingkat nasional yang diakui pemerintah, maka pucuk pimpinannya mempunyai akses yang luas dengan pimpinan lembaga negara. Dengan posisi yang sedemikian strategis plus alokasi APBN yang jumlahnya puluhan milyar rupiah, maka wajar jika pucuk pimpinan Dekopin menjadi obyek perebutan oleh banyak pihak, termasuk para politisi. Setiap tahun, Dekopin selalu mendapat kucuran dana Rp 80 miliar dari pemerintah. Masalahnya, sebagai ormas, status pengawasan Dekopin menjadi tidak jelas. Tidak ada proses audit yang transparan apakah dana yang diterima tersebut betul-betul dimaksimalkan untuk pengembangan koperasi atau justru untuk kepentingan lain.
Siapapun yang menjadi Ketua Umum Dekopin harusnya mengangkat derajat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang sehat dan kuat yang diperhitungkan secara nasional. Kenyataan membuktikan selama masa kepemimpinan Nurdin Halid sejak 1999 (hingga 2019).. Nurdin Halid sekarang sedang berkompetisi di Pemilihan Kepala Daearah Sulawesi Selatan untuk posisi Guburnur, dari partai Golkar. Sesuai dengan AD Pasal 19 ayat 3 yang menyatakan bahwa Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung, dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut,telah di langgar oleh Ketua umum Dekopin, 4 periode berturut-turut, hingga saat ini Dekopin belum mampu menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi yang layak dipersandingkan dengan sektor ekonomi lain. Tahun 2017 terhadap produk domestik bruto (PDB), masih reIatif kecil, yaitu sekitar 4%. Sumbangan sekecil ini pada PDB menunjukkan, bahwa cita-cita yang telah dibangun sejak tujuh dekade lalu untuk menjadikan koperasi sebagai “soko guru perekonomian nasioal” masih teramat jauh dari kenyataan. dalam Kongres Koperasi ke 3 yang diselenggarakan pada 12-14 Juli 2017 –bertepatan dengan Hari Koperasi ke 70- di Makassar lalu, salah satu resolusinya masih dengan kuat berkeinginan untuk “menjadikan Koperasi sebagai Pilar Negara”. “Pilar Negara” yang dimaksud tentu tidak lain adalah sinonim dari “sokoguru perekonoian nasional”.
Amandemen UUD 1945 pada 2001/2002, yang tidak lagi mencantumkan penjelasan pasal 33, yang berarti tidak lagi mencantumkan peranan koperasi dalam konstitusi, bisa diartikan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki “kewajiban konstitusional” untuk mengembangkan koperasi seperti sebelumnya. Sehingga beban untuk memberdayakan koperasi lebih banyak terletak di pundak Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi. Hal yang sama dilakukan oleh beberapa organisasi gerakan koperasi di negara-negara lain seperti Angkasa (Malaysia), SNCF/Singapure National Cooperative Federation (Singapura), NCUI/National Cooperative Union of India (India) dsb.
Sebagai Organisasi tunggal sesuai UU no 25 tahun 1992 bahwa hanya satu organisasi tunggal gerakan koperasi di Indonesia, dan bantuan Dana, Dekopin telah gagal menjalanka amanat UUD45 Pasal33. DEKOPIN, yang seharusnya memiliki kekuatan dan otoritas untuk memberdayakan anggotanya, baik kelembagaan maupunn usaha ekonominya. Tetapi kenyataannya tidak mempunyai wibawa terhadap organisasi-organisasi anggotanya, karena tidak banyak berbuat yang bisa dirasakan oleh kebanyakan anggotanya,Yang terjadi malah cenderung membiarkan saja koperasi-koperasi berjalan sendiri-sendiri tanpa arah, termasuk penyimpangan-penyimpangan yang banyak terjadi, banyak koperasi yang abal abal menurut data tahun 2015 terdapat Jumlah 212.135 koperasi yang aktif 150.223 koperasi (70,8%) dan 61,912(29,2%) koperasi yang tidak aktif, dengan anggota 37.783.160.
Kesimpulannya
• Pengurus DEKOPIN telah melanggar AD Dekopin perihal periode terpilihnya adalah 2 kali berturut turut, Ketua umum telah terpilih 4 kali dari tahun 1999 sampai sekarang.
• Dekopin telah Gagal menjadikan Koperasi sesuai amanat UUD 45 Pasal 33 untuk menjadikan sokoguru perekonomian, dengan hanya memberikan kontibusi PDP sebesar 4%.
• Dekopin telah Gagal menjalankan fungsinya memberdayakan koperasi-koperasi baik dari segi kelembagaannya maupun dari segi usaha ekonominya melalui pendidikan, pelatihan. konsultasi, advokasi, fasilitasi dsb., sebagai basis penguatan koperasi pada tingkat nasional.
• Untuk itu harus segera di jalankan MUNALUB untuk menganti Seluruh paket kepemimpinan Dekopin sekarang yang merangkap pengurus Partai Politik,
• Mengamandemen AD Dekopin agar tidak memberikan Peluang bagi pemimpin merangkap pengurus Partai Politik,
Kiranya menjelang 12 Juli 2018, yang merupakan hari ulang tahun koperasi, perlu pembenahan dan salah satunya adalah dengan meroformasi Dekopin, sehingga amanat UUD 45 pasal 33 bisa di jalankan, untuk menjadikan Koperasi sebagai soko guru Perekonomian Indonesia bisa diwujudkan kembali.#kembali_ke Pasal33UUD45.