
EDUPUBLIK, Kab Bandung – Program penanganan, pencegahan dan penyemprotan disinfektan, serta juga pemantauan warga yang melakukan isolasi mandiri dampak covid 19 ini diselenggarakan bersumber dari Dana Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menghimbau dana desa dapat digunakan untuk kebutuhan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Mikro. Kebijakan PPKM berbasis Mikro ini diterapkan sampai ke level Desa dan Kelurahan.
Pemerintahan desa Babakan kecamatan Ciparay Kab Bandung melaksanakan program rutin selama covid 19 yaitu penyemprotan disinfektan ke rumah rumah warga, serta terus fokus dalam pencegahan penularan covid 19 di Desa Babakan .
Eman selaku Kepala desa Babakan mengatakan “,Selain pembiayaan operasional posko, dana desa juga digunakan untuk kebutuhan lain termasuk penyemprotan disinfektan di bawah arahan Pemda dan Satgas Covid-19. Begitu pula dengan persiapan ruang isolasi dan operasionalnya”,ujarnya.
“Hal terpenting substansinya dana desa harus digunakan mendukung seluruh program pemerintah untuk kepentingan PPKM mikro atau di tingkat desa, dalam pencegahan serta penanganan covid di desa Babakan ” jelasnya.[red]
EDUPUBLIK JABAR Mencerdaskan Bangsa
