hari ini :

Home » Hukum » PT MCAB Desak Polisi Terbitkan DPO James Gunawan, Mantan Karyawan Diduga Gelapkan Aset Perusahaan

PT MCAB Desak Polisi Terbitkan DPO James Gunawan, Mantan Karyawan Diduga Gelapkan Aset Perusahaan

EDUPUBLIK, Kab Bandung – Proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan aset perusahaan yang melibatkan James Gunawan, mantan karyawan PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB), dinilai mandek. Pihak perusahaan akhirnya angkat bicara dan mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Dayeuhkolot untuk bertindak lebih tegas dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga.

James Gunawan sebelumnya menduduki posisi strategis di tubuh PT MCAB. Namun, usai hengkang dari perusahaan, ia diduga kuat membawa serta aset penting milik perusahaan. Laporan atas dugaan tersebut telah dilayangkan sejak tahun lalu, disertai dengan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang menurut perusahaan telah memenuhi unsur hukum.

Namun, hingga kini, belum ada kepastian hukum terkait status JG. Ia pun disebut-sebut telah beberapa kali mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi kami juga punya batas kesabaran. Sudah hampir satu tahun kasus ini dilaporkan, namun belum ada perkembangan signifikan. Terduga pun belum kunjung dihadirkan dalam proses pengadilan,” ujar perwakilan manajemen PT MCAB dalam pernyataan tertulis, Senin (13/10/2025).

Perusahaan menilai ketidakhadiran JG dalam setiap pemanggilan bisa berdampak serius terhadap kredibilitas institusi penegak hukum, terutama jika dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, menurut catatan internal perusahaan, JG pernah berhasil memanfaatkan celah hukum dalam praperadilan yang digelar pada 2024 lalu, yang membuat proses penegakan hukum terhadap dirinya terhambat.

“Jika hal ini kembali terulang, masyarakat bisa mempertanyakan kemampuan dan komitmen aparat dalam menuntaskan perkara. Kami tidak ingin institusi kepolisian dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjut pihak perusahaan.

Untuk itu, PT MCAB secara resmi meminta Polsek Dayeuhkolot untuk segera menerbitkan DPO terhadap James Gunawan agar langkah hukum bisa segera dilanjutkan.

“Kami ingin kasus ini ditangani secara tegas dan terukur. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum korporasi di Indonesia,” tutup pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait permintaan tersebut.[R]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*