EDUPUBLIK – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bandung Barat, Wandi Saputra, mengaku dirugikan atas gugatan cerai yang diajukan istrinya, Yayu Sapitri.
Wandi merasa keberatan karena dirinya disebut tidak diketahui keberadaannya alias digoibkan, padahal ia sedang bekerja di Arab Saudi dan masih rutin berkomunikasi dengan keluarga.
Kuasa hukumnya, Ahmaden Jerry, SH, menyebut status “tidak diketahui keberadaannya” itu muncul setelah Kepala Desa Cijambu, Kecamatan Cipongkor, mengeluarkan surat keterangan pada 3 Juli 2023.
“Klien kami masih aktif berkomunikasi lewat telepon dan tetap memberikan nafkah kepada istrinya. Jadi tidak benar kalau disebut tidak diketahui keberadaannya,” ujar Jerry kepada wartawan di Bandung, Sabtu (16/8/2025) malam.
Talak Satu Dikabulkan
Berdasarkan surat keterangan tersebut, Yayu Sapitri kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Ngamprah.
Hasilnya, melalui putusan nomor 1822/Pdt.G/2023/PA.Nph, majelis hakim mengabulkan gugatan dengan verstek dan menjatuhkan talak satu.
Putusan itu merujuk pada Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974, jo. Pasal 19 huruf (b) PP Nomor 9 Tahun 1975, jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam.
Wandi Saputra Kecewa
Wandi mengaku kecewa atas tindakan aparat desa dan kecamatan yang mengeluarkan keterangan tersebut.
“Saya hanya ingin menyampaikan ke Gubernur Jabar dan DPRD, tolong tegakkan keadilan. Tindak aparat yang merugikan masyarakat seperti saya,” tegas Wandi.
Ia menilai, seharusnya ada konfirmasi dulu kepada pihak keluarga sebelum surat keterangan itu diterbitkan. Apalagi, pihak keluarga Yayu Sapitri sebenarnya mengetahui bahwa dirinya sedang bekerja sebagai TKI di Arab Saudi.[red]
EDUPUBLIK JABAR Mencerdaskan Bangsa
