
EDUPUBLIK, Kab Bandung – Sejak merebaknya wabah COVID-19 di Kabupaten Bandung, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyerap anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialokasikan dalam APBD Kab Bandung Tahun 2020. Dari data sementara, serapan BTT secara keseluruhan hingga sekarang lebih dari Rp 299 miliar yang dianggarkan.
Yang menggunakan dana tersebut salah satu OPD yakni, Disperkimtan (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) kabupaten Bandung Sejak ditemukan kasus COVID 19, Disperkimtan tercatat 3 kali mengajukan pencairan. Total dana yang diajukan sekitar Rp 16.408.000.000.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) kabupaten Bandung juga mengajukan pencairan hingga 3 kali. Berdasarkan SK Bupati, Rinciannya pada 19 Mei 2020 Rp 326 Juta, 11 Juni 2020 Rp 82 Juta, dan pada 17 November 2020 kembali mencairkan dana BTT Rp 16 milyar.
Dalam hal tersebut awak media belum berhasil mewawancarai pihak dinas yang terkait, hingga melayangkan surat untuk memohon konfirmasi atau jawaban mengenai dana BTT Disperkimtan Bandung tersebut digunakan untuk apa saja.
Hingga berita ini diturunkan, Rabu (6/1/2021), tim edupublikjabar belum dapat jawaban konfirmasi pengunaan dana tersebut dari pihak dinas.[tim]
EDUPUBLIK JABAR Mencerdaskan Bangsa
