EDUPUBLIK, Kabupaten Bandung – Persidangan perkara dugaan penggelapan data perusahaan yang menjerat terdakwa James Gunawan memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (10/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun setelah menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Sima Simson Silalahi menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan dengan menguasai barang dan data yang berada dalam kewenangannya saat bekerja.
“Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan, terdakwa terbukti menguasai objek perkara melalui hubungan kerja yang sah, namun kemudian menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Jaksa Sima saat membacakan amar tuntutan di persidangan.
Data dan Laptop Jadi Instrumen Tekanan
Dalam persidangan terungkap bahwa barang bukti utama berupa satu unit laptop yang berisi data internal perusahaan milik PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB). Data tersebut diduga digunakan terdakwa sebagai alat tekanan terhadap perusahaan.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa tidak hanya menguasai perangkat tersebut, tetapi juga memanfaatkan data sensitif yang tersimpan di dalamnya sebagai sarana untuk melakukan tekanan terhadap pihak perusahaan. Bahkan, dalam fakta persidangan muncul indikasi bahwa data tersebut sempat ditawarkan kepada pihak ketiga.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa, tetapi juga memiliki motif untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan data perusahaan.
Unsur Pengkhianatan Kepercayaan
Secara hukum, pasal yang digunakan jaksa menitikberatkan pada unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja. Berbeda dengan penggelapan biasa yang diatur dalam Pasal 472 KUHP tentang penggelapan, pasal yang dikenakan kepada terdakwa menitikberatkan pada posisi terdakwa yang memperoleh akses terhadap barang atau data karena adanya hubungan profesional.
Dalam konstruksi hukum tersebut, inti perbuatannya bukan hanya hilangnya barang atau data, tetapi adanya unsur pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut.
Potensi Bersinggungan dengan UU ITE
Selain aspek penggelapan, penggunaan data digital sebagai objek perkara juga menimbulkan kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain. Dalam konteks hukum siber, data yang tersimpan dalam perangkat elektronik dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik yang dilindungi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun dalam perkara ini, jaksa memilih fokus pada pembuktian unsur penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam KUHP terlebih dahulu.
Pelapor Apresiasi Tuntutan Jaksa
Perwakilan pelapor dari PT MCAB, Harist, mengapresiasi langkah tegas jaksa dalam menuntut terdakwa. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan dalam dunia usaha.
“Aksi ini bukan sekadar penggelapan biasa. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa merusak iklim usaha. Kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya usai persidangan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.[R]
EDUPUBLIK JABAR Mencerdaskan Bangsa
