
photo credit: rumah Verde / dok. Budi
EDUPUBLIK, Bogor – Berdasarkan dari pantauan di lapangan terhadap berdirinya kos- kosan yang di duga ber alih pungsi menjadi sebuah hotel banyak di keluhan warga masyarakat Jalan Riau di duga rumah kost- kostsan tersebut berubah pungsi menjadi hotel, yang sebelumnya Verde adalah tempat kost yang beralamat tepatnya di perumahan jalan Riau no 39, Rt 02/03 Kelurahan Baranang Siang Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.Kamis ( 03/ 01/2017).
Rumah kost ini, sekarang beroperasi layaknya sebuah hotel, yang mana pengunjungnya bisa menginap hanya untuk satu hari atau dua, tiga hari saja.terang salah satu warga Kepada Edupublik yang enggan menyebutkan nama (Red).
Hal tersebut sontak membuat resah dan geram warga disekitar rumah Verde, yang merasa terganggu dengan keberadaan rumah yang berkedok sebagai tempat kost, saat awak media menemui pemilik rumah Verde yang bernama Nico menyampaikan dan membenarkan tentang banyaknya pengunjung yang hanya menginap satu atau dua hari saja, tukas Nico.
Sebelumnya ketika mendapat kabar bahwa adanya rumah kost yang berubah fungsinya menjadi Hotel di komplek perumahan ini, awak media sempat mendatangi warga, kemudian Sekretaris Rw serta Ketua Rw setempat. Dari hasil penulusuran awak media bahwa bangunan kos- kosan tersebut, semua mengatakan benar adanya kalau rumah kost ini telah berubah fungsi dalam pengoperasiannya.
Saat Edupublik bersama awak media lainya mencoba mengkonfirmasikan terhadap ketua Rw Ia menyampaikan bahwa kami sebagai pengurus setempat, kami tidak akan bertindak jika belum ada laporan dari pihak warga yang merasa terganggu atau yang dirugikan jelasnya sesuai tupoksi kami, beber Husdi Karyono.
Perubahan pengoperasian ini sudah berjalan hampir satu tahun kalender sesuai apa yang disampaikan Nico selaku pemilik rumah Verde yang sekarang lebih dikenal dengan nama Hotel airi/ Irin di dunia maya Kepada Awak media. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar kepada awak media, apakah ini karena kurangnya pengawasan Pihak terkait ataukah adanya main mata antara pemilik penginapan dengan Pejabat kota Bogor. Alih fungsi ini diatur oleh undang-undang yang mana pelanggarannya dapat dikenai hukuman penjara dan didenda. Apalagi telah beroperasi selama satu tahun dengan aman. Artinya Negara telah dirugikan atas pajak yang seharusnya ditanggung oleh pihak rumah Verde ini. Jika benar masalah ini adalah untuk penghindaran pajak Negara maka hal ini haruslah ditindak tegas, terang beberapa warga di lingkungan perumahan tersebut yang sempat didatangi para awak media mengatakan keberatannya bahkan katanya sebaiknya ditutup juga dengan kost – kost an tersebut agar dikemudian hari tidak akan terulang kejadian serupa, ujar salah satu warga lainnya kepada Edupublik, dan saya berharap kalau ijin membangun bangunannya harus dibatalkan karena cacat demi hukum, karena saya selaku tetangga sebelah rumahnya tidak merasa menanda tangani ijin tersebut ungkapnya.(DR).
Lebih Lanjut DR menambahkan diduga bahwa bangunan hotel berkedok kos- kosan tersebut adalah tindakan untuk melakukan perbuatan menghindari pajak dan alih fungsi usaha tanpa ijin yang bisa menyebakan perbuatan pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat terkait, ungkapnya. [BA/ Harlan]