
photo credit: Deklarasi Masyarakat anti Hoax / dok. Ist
EDUPUBLIK, Bandung – Apel Deklarasi Masyarakat Kota Bandung anti HOAX, apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Gedebage Kompol SUMARI, S.H. didampingi oleh Camat Gedebage dan Danramil Buahbatu di halaman apel kantor kecamatan Gedebage Kota Bandung, Senin (12/03/2018)
Peserta apel dihadiri oleh lebih dari 200 personil, selain dihadiri oleh unsur 3 Pilar setempat (TNI-POLRI-Pemerintah) juga hadir dari berbagai element masyarakat Gedebage seperti dari LSM, Ormas, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Seluruh Linmas dari masing masing kelurahan, pengemudi ojeg, petugas K3 kecamatan/ kelurahan serta anggota Damkar unit kecamatan.
Kapolsek Gedebage mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat Gedebage untuk menjadi warga masyarakat yang cerdas, tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau berita yang belum jelas sumbernya atau belakangan saat ini yang disebut dengan HOAX.
Kapolsek menegaskan,”barang siapa yang menyebarkan berita bohong di media sosial yang selanjutnya masyarakat menilainya itu adalah berita HOAX maka secara formal yang bersangkutan akan berhadapan dengan UU ITE No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang infotmasi elektronik atau teknologi informasi”, ujarnya.
Kapolsek juga mengingatkan agar selalu bijak dalam penggunaan dan memanfaatkan teknoligi informasi sangat berkembang pesat di negara kita Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Kegiatan apel ini juga dibacakan Ikrar Deklarasi Masyarakat Anti Hoax yang diucap ulang oleh seluruh peserta apel kemudian diakhiri dengan penandatanganan di atas media putih sebagai bukti masyarakat Gedebage dan seluruh muspika menyatakan anti HOAX.[rls]