
photo credit: Ali Wardhana Isha / dok. Ist
Penulis
Ali Wardhana Isha, adalah Sekretaris Koperasi Keluarga Seribu Tangga (Koperasi KST), dan pemerhati Political Cooperative. Tinggal di Bandung.
EDUPUBLIK, Bandung – Reformasi 1998, membelalakan mata semua pelaku usaha di Indonesia, baik BUMN maupun BUMS. Ketika, terjangan badai krisis multidimensional melanda, hanya ada satu kelompok usaha yang mampu bertahan dari hantaman badai, yakni koperasi. Namun, proses keterbelalakan mata semua pelaku usaha ini tidak didukung oleh naluri kesadaran lebih dari pemerintah. Koperasi, tetap diperlakukan sebagai unit usaha yang tidak berkeadilan dalam memperoleh akses usaha. Fakta, ketidakberpihakan pemerintah pada dunia koperasi, dapat dilihat dengan kasat mata bahwa perlakuan pemerintah tetap tidak memiliki perubahan dari era ke era.
Krisis menjadi bukti nyata, kesalahan kebijakan pemerintah yang tetap berpegang pada teori “trickle down effect”, yang tetap masih menjadikan kebijakan yang tidak diubah oleh pemerintah sekarang. Kiblat sistem ekonomi nasional masih pada sistem ekonomi liberal, yang melupakan koperasi. Sehingga, tidak mengherankan jika dukungan pemerintah saat ini dalam upaya pemberdayaan koperasi masih “sangat” minim. Minimnya, keberpihakan pemerintah pada koperasi ini, tidak dapat dilepaskan karena kesalahan persepsi secara kolektif dari semua elemen bangsa terhadap koperasi.
Selain itu, negara juga seakan hanya mengikuti trend, tanpa memahami bahwa yang bagaimana lembaga ekonomi syariah itu sendiri. Sehingga, harus dikeluarkan bahwa koperasi harus syariah. Tragis, padahal satu-satunya lembaga ekonomi yang dari awal mengedepankan syariah dalam implementasinya adalah koperasi. Melalui tulisan yang akan kupersembahkan pada peringatan hari koperasi 2018 ini, adalah kekeliruan yang lupa kita luruskan, yakni kekeliruan persepsi, kekeliruan istilah.
Persepsi Masyarakat dan Pemerintah
Kesalahan persepsi elemen bangsa terhadap koperasi, memang tidak bisa dipungkiri karena belum satu pemahaman antara pemerintah dan masyarakat dalam memahami koperasi. Untuk itu, langkah awal yang mutlak harus dilakukan adalah memberikan penyadaran dan pemahaman tentang apa itu koperasi yang se-utuhnya. Sehingga, persepsi masyarakat yang masih keliru akan koperasi yang menyatakan bahwa koperasi hanyalah badan usaha bentukan pemerintah, yang jika pemerintah mendukung koperasi akan maju, tetapi jika pemerintah lepas tangan dengan sendirinya koperasi akan gulung tikar. Jelas, persepsi ini keliru karena sesungguhnya koperasi dibentuk atas dasar kepentingan anggota (bottom-up), yang mana ketika anggota atau perusahaan individu anggota tidak mempunyai kekuatan ekonomi seperti produksi, keuangan atau pemasarannya, mereka bergabung dalam koperasi, dalam hal ini kepentingan anggota merupakan factor utama, artinya setiap kebijakan yang diambil bukan atas dasar kepentingan pemerintah atau orang per-orang. Tetapi, lebih ditekankan pada kepentingan anggota koperasi itu sendiri.
Ironisnya, paradigma berpikir pemerintah juga sangat tidak mendukung koperasi untuk maju. Bahkan, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sudah dimulai adanya ketidakberpihakan negara terhadap koperasi, yang mana koperasi disamakan dengan badan usaha lainnya. Fakta, nyata lemahnya keberpihakan konstitusi terhadap koperasi dapat dilihat pada definisi koperasi ( Pasal 1), yang menyamakan koperasi dengan badan usaha lainnya, dan tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan International Cooperative Alliance (ICA) yang menempatkan koperasi sebagai perkumpulan ekonomi kerakyatan. Sehingga tidak mengherankan apabila banyak koperasi hanya tinggal plang nama, atau koperasi yang tidak menjalankan usahanya sesuai dengan kaidah-kaidah koperasi universal.
Di Indonesia, memang ada beberapa factor membuat koperasi akan sulit berkembang, diantaranya pemahaman. Berbicara tentang pemahaman akan koperasi ini, ternyata pemerintah terutama birokrat koperasi mulai dari tingkat pusat sampai daerah (menteri sampai staf dinas), masih banyak yang tidak paham jangan kan paham mengerti pun juga tidak terhadap perkoperasian. Ironisnya, lembaga yang notabene mempunyai tanggangjawab moral untuk memajukan koperasi diisi oleh kebanyakan orang-orang yang tidak memiliki latar belakang ilmu perkoperasian. Sehingga, tidak mengherankan jika perkembangan perkoperasian nasional, tidak sepesat perkembangan perkoperasian di negara-negara lain, sebut saja Singapura atau Denmark. Dimana, 50 % dari warga Negara Singapura menjadi anggota koperasi, atau Denmark 73 % perekonomian nasionalnya dikuasai atau dikelola oleh koperasi.
Sedangkan di Indonesia, lembaga Pembina koperasi saja sudah diisi oleh orang yang tidak memiliki pemahaman perkoperasian, lalu bagaimana koperasi akan dapat maju, atau bagaimana masyarakat akan memahami koperasi kalau lembaga pembinanya sendiri tidak mengerti koperasi. Padahal, dalam UU Koperasi, telah menyebutkan Pemerintah (menkop) memiliki peran untuk melakukan pembinaan. Peran ini, harus dipahami mendalam, karena pembinaan pemerintah pada koperasi jangan malah diartikan sebaliknya, pemerintah bebas melakukan intervensi terhadap kinerja koperasi, menghambat minat masyarakat untuk mendirikan koperasi. Tetapi, peran yang dimaktup dalam UU terseubut adalah peran yang memposisikan pemerintah dalam melakukan peran pembinaannya hanya dalam konteks menciptakan iklim yang kondusif bagi kehidupan perkoperasian nasional.
Mis-persepsi yang terjadi di masyarakat terhadap koperasi adalah imbas dari peran pemerintah yang selama ini cenderung interventif. Pemerintah berusaha membentuk koperasi, namun pemerintah tidak melihat apa kepentingan usaha yang diiinginkan anggota koperasi (masyarakat) itu. Sehingga, pembentukan koperasi, selalu didasarkan pada kepentingan pemerintah bukan kepentingan realitas masyarakat. Pola pembentukan koperasi yang selama ini Top—Down (Atas-Bawah), sangat berseberangan dengan prinsip-prinsip koperasi Internasional dan Nasional yakni Demokrasi dan sukarela. Kondisi ini, tentu tidak berlebihan jika masyarakat melihat koperasi hanyalah badan usaha bentukan pemerintah, dan hanya untuk kepentingan pemerintah.
Untuk itu, adanya paradigm berpikir pemerintah yang menempatkan peran pembinaan sebagai peran intervensi pemerintah pada koperasi harus diubah terlebih dahulu. Setelah, paradigm berpikir ini berhasil diubah, diharapkan persepsi negative masyarakat akan koperasi juga akan dapat diminimaliskan. Disini, perlu adanya keabsolutan peran pemerintah hanya sebatas pembinaan dalam konteks, apa yang dimasksud UU Koperasi No. 25 Pasal 60 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi. Ayat ini, diperjelas lagi pada ayat selanjutnya, yang menyebutkan peran pemerintah hanya sebatas memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi.
Walaupun, Jika dikaji secara mendalam, adanya kata “menciptakan” dapat dipersepsikan oleh pemerintah sebagai otoritas pembentukan koperasi adanya di negara. Padahal, yang dimaksud sesungguhnya dari pasal ini, pemerintah harus membuka seluas-luasnya peran penyadarannya pada masyarakat akan betapa pentingnya koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat, yang mempunyai kesamaan kepentingan. Tugas, memberikan dan meluruskan persepsi negative masyarakat pada koperasi ini adalah tugas dari pemerintah selalu Pembina yang telah diberikan mandate sepenuhnya oleh konstitusi.
Syariahnya Koperasi
Koperasi sebagai lembaga ekonomi sejak awal kehadirannya sebagai antithesa dari sistem ekonomi liberal sudah menegaskan posisinya bahwa profit dengan modal sekecil-kecilnya bukan suatu tujuan. Koperasi dilahirkan untuk mengedepankan semangat kekeluargaan, bukan keuntungan semata. Koperasi ada untuk mengedepan kebersamaan dalam kesetaraan bukan persaingan semata. Hal ini, makin dpertegas oleh Bung Hatta dalam bukunya “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”, yang menyatakan bahwa Social Capital dengan tegas menyebutkan, bahwa koperasi adalah spirit ekonomi ummat.
Dimana Bung Hatta, dengan gamblang menyatakan ada tujuh nilai-nilai dasar yang harus dimiliki oleh koperasi, yakni: Pertama, Koperasi lahir sebagai thesis kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, Koperasi hadir sebagai penjewantahan keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, Koperasi ada untuk perwujudan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran. Keempat, Koperasi ada untuk penegasan rasa tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, Koperasi untuk teguhkan pepahaman yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, Koperasi untuk kuatkan komitmen kemauan diri setiap individu untuk menolong diri sendiri, dan terakhir Bung Hatta menytakan bahwa koperasi adalah sebuah gerakan keswasembadaan dan otoaktiva ekonomi.
Disini jelas, sistem ekonomi koperasi telah tidak perlu diragukan kesyariahannya. Baik, kita buka Al Quran Surat (Q. S. Shaad 38: 24) “Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.”
Ini sangat jelas, bahwa koperasi tanpa harus di embel-embeli dengan kata syariah dia telah lebih dulu syariah. Fakta nyata bahwa para pendiri bangsa ini, sudah sangat memahami bahwa sistem ekonomi yang terbaik konteks Indonesia adalah koperasi. Konstitusi UUD 45 Pasal 33 ayat 1 bukti nyata, bahwa tiada kekeliruan yang dirumuskan para the founding father bangsa ini terhadap sistem ekonomi. Dan, Islam sangat konsen dengan sistem ekonomi berbasiskan keadilan sosial, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan.
Ketegasan Islam, dalam sistem ekonomi berbasis keadilan sosial ini, dinyatakan melalui Surat Al_Maidah (2), yang artinya “ dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah saling berkerjasama dalam dosa dan permusuhan”. Belum cukup dengan itu, Rasul dalam Hadits Qutsi bahwakan tidak sekedar membolehkan, tapi juga memberi motivasi dengan manyatakan “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak menghianati terhadap mitranya, maka Aku kelar dari kemitraan tersebut” (Abu Dawud dan Hakim dari Abu Hurairah). Dan, bukti ketegasan Islam ini, dinyatakan pula dalam hadist Al-Bukhari, yang berbunyi : “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari).
Dengan realita ini, rasanya tidak ada lagi alasan dari negara dan umat Islam untuk harus ragu dan gamang untuk menempakat koperasi sebagai soko guru perenomian nasional. Jika memang etiket benar-benar ingin memberikan dan untuk meraih kesejahteraan sama bagi setiap warga negara. Bahkan, kata “syariah” dalam koperasi juga rasanya, sudah tidak perlu, bila hanya sekedar pelipur lara dari kegersangan negara memahami koperasi. Negara, sudah waktunya untuk meluruskan persepsinya.
Meluruskan Persepsi
Koperasi memang sebuah organisasi ekonomi yang memiliki identitas yang unik (dual identity), sehingga guna menyelesaikan kondisi objektifnya juga memerlukan penanganan secara khusus pula. Peran pemerintah, disini memegang peran strategis mengingat maju mundurnya koperasi-koperasi di negara-negara lain (Denmark atau Singapura—misalanya) tidak dapat dilepaskan dari adanya kebijakan khusus dari pemerintah negara-negara tersebut. Bahkan, di spanyol ada satu Provinsi Mondragon, yang seluruh warga provinsinya dengan penuh kebanggaan menyatakan sebagai anggota koperasi. Bahkan, jika seseorang ingin menjadi Menteri Koperasi, harus memperoleh rekomendasi khusus dari warga kota/provinsi ini.
Mengapa koperasi di negara-negara itu sangat kuat. Karena, pemerintahnya memahami bahwa koperasi mememiliki kekhususan tersebut yang tidak dimiliki sistem lembaga ekonomi lain, maka para pengelola mulai dari level pemegang kebijakan sampai pelaku teknis koperasi dilapangan harus orang yang benar-benar memiliki pemahaman seutuhnya tentang ilmu perkoperasian. Dan, karena kekhususannya itu pula, maka koperasi tidak dapat disamakan dengan badan usaha lainnya. Apalagi dgamangkan dan digalaukan negara terus menerus dengan berbagai alasan dan motif yang tidak sangat berpihak pada koperasi, termasuk menyamakan koperasi sebagai ekonomi kerakyatan. Negara ragu, bahwa koperasi bisa jadi akan jadi ancaman dari misi meraih keuntungan sebesar-besarnya yang sangat bertentangan dari motif dari dari sistem ekonomi liberal. Pemerintah, harus menempatkan koperasi diposisi istimewa. Jika, tidak maka koperasi, tidak akan mampu bersaing dengan badan usaha lain, jika peran pemerintah tidak memiliki keberpihakan.
Mengingat, koperasi bukanlah badan usaha melainkan koperasi adalah perkumpulan orang-perorangan atau badan koperasi yang menjunjung tinggi semangat demokratisasi ekonomi dan kesetaraan antar anggota. Koperasi, tidak akan memandang seseorang hanya berdasarkan modal usaha (saham) yang dimilikinya secara perorangan, melainkan berdasarkan keaktifannya dalam menggunakan jasa koperasi. Faktor, dual identity menjadi kunci kepemilikan koperasi, sehingga koperasi tidak akan memberikan peluang adanaya pertarungan bebas selayaknya persaingan dunia kapitalis.
Namun, ironisnya sampai tulisan ini disusun posisi negara masih belum menunjukkan keberpihakanya pada kopearasi. Hal ini, pula yang membedakan sistem perkoperasian nasional dengan ssitem perkoperasian negara-negara lain, yang menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasionalnya. Contohnya, Singapura atau Denmark, koperasi diberikan insentif khusus untuk menunjang kemampuan daya saingnya, mulai dari kualifikasi mengakses permodalan dari perbankan, pajak dan tata kelola produk dipasar. Koperasi, diberikan keistimewaan dan kemudahan. Faktor utama, jadi penyebabnya karena pemerintah terutama institusi kebijakan perkoperasian nasional dikelola oleh orang-orang yang tidak memiliki pemahaman se-utuhnya tentang ilmu perkoperasian.
Sehingga, tidak mengherankan jika dalam konstitusi negara koperasi tidak memiliki tempat yang istimewa. Karena, kebijakan pemerintah memang tidak memahami pola kerja koperasi. Untuk itu, langkah utama yang absolute harus dilakukan adalah mengembalikan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip koperasi agar tidak bertentangan dengan ICA. Untuk, itu langkah utama yang mutlak dilakukan adalah merivisi UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, yang menyamakan koperasi sebagai badan usaha. Serta, menumbuhkan kesadaran kolektif di setiap elemen anak bangsa, bahwa demokrasi ekonomi adalah cikal bakal dari demokrasi politik. Mengutip, sebuah pernyataan dari Ravnholt (tokoh Koperasi Denmark) dalam bukunya The Danish Co-operative Movement: “Dalam perkumpulan koperasi, dasar-dasar demokrasi ekonomi telah lebih dahulu dijalankan sebelum rakyat Denemarken seluruhnya mengenal demokrasi politik”. Semoga, melalui tulisan sederhana ini, kiranya kita dapat bahan perenungan betapa pentingnya demokrasi ekonomi sebagai modal dasar melangkah untuk menumbuhkan sistem demokrasi politik di negeri ini secara baik.[red]