EDUPUBLIK, Bandung – Pesta Demokrasi 2019 akan segera tiba dan Selangkah lagi H. Aldwin Rahadian, M., SH., M.AP., CIL atau yang akrab disapa Kang H. Oki akan menjadi Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) setalah lolos verifikasi administrasi persyaratan dukungan KTP dari warga Jawa Barat.
Sebagai Vice President Kongres Advokat Indonesia dan juga Anggota Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat ini semakin percaya diri untuk maju dalam proses demokrasi pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Daerah Pemilihan Jabar 2019 mendatang.
Juga sebagai advokat muda H. Aldwin ini mengaku, maju menjadi calon anggota DPD RI lantatan dilatarbelakangi banyak hal untuk pembenahan di Jawa Barat, khsusunya soal pelayanan hukum dan advokasi bagi masyarakat kecil yang membutuhkan.
“Persoalan di Jawa Barat teramat banyak terutama lemahnya ekonomi yang diakibatkan banyak hal. Salah satunya ialah masyarakat tidak punya akses pelayanan terhadap hukum advokasi. Hal ini dapat berpengaruh pada kesejahteraan,” ungkapnya pada awak media di kopi Doeloe Jl. Pelajar Pejuang 45 No.21, Lkr. Sel., Lengkong, Kota Bandung, Sabtu (4/8/2018).
Pria yang sering menangani berbagai kasus baik Litigasi maupun Non-Litigasi sekaligus sebagai Founder ini menambahkan, sejak dulu dia salah satunya selalu fokus pada pelayanan hukum bagi masyatakat kecil.
Sebagai masyarakat Jabar, ia merasa terpanggil untuk membenahi dan memberikan pelayanan hukum dan advokasi bagi masyarakat.
“Secara prinsip ilmu saya yang di bidang hukum dan advokasi, ini tidak cukup hanya untuk pribadi, tapi harus bermanfaat bagi masyarakat luas. Maka dari itu, majunya saya jadi anggota DPD RI adalah untuk memperbaiki akses pelayanan hukum,” tutur pria kelahiran Cianjur yang juga advokat di inlaw.co.id itu.
Diungkapkan Aldwin, jika dirinya dibingkai oleh konstitusi sebagai representasi wakil rakyat, ia akan konsen di bidang hukum dan advokasi. Ia ingin melebarkan hukum di Jawa Barat.
“Bagaimana nanti masyarakat kecil bisa mengakses advokasi hukum dengan mudah? Yaitu salah satunya dengan membuka klinik-klinik atau warung-warung hukum di setiap desa di Jawa Barat. Jadi masyarakat tidak perlu repot-repot mengakses hukum. Dan ini diberikan secara cuma-cuma,” jelas Aldwin yang jebolan sarjana Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) itu.
Lulusan pasca sarjana Administrasi Publik di Universitas Pasundan (UNPAS) tersebut menambahkan, mayoritas masyarakat kecil, seperti petani, pelaku Usaha Kecil Menangah (UKM) dan lain sebagainya selama ini tidak punya perlindungan hukum. Usahanya hanya konvensional saja, bahkan tidak tahu bagaimana cara membuat koperasi atau perusahaan dagang.
“Maka, hal ini perlu dibenahi sehingga derajat masyarakat Jawa Barat bisa mengerti dan mudah mengakses hukum. Dengan begitu kesejahteraan masyarakat akan semakin baik,” ujarnya.
Disinggung soal persoalan sulitnya masyarakat mengakses kesehatan dengan fasilitas BPJS, ia yakin dengan advokasi, permasalahan yang berkaitan dengan BPJS kesehatan bisa diselesaikan dengan baik.
“Kita bisa buat clear, bagaiamana ketika masyarakat pengguna BPJS ditolak pihak rumah sakit. Kita bisa menegaskan, apa hak masyarakat sebagai peserta BPJS. Intinya kita sangat bisa membantu memperjuangkan,” kata Aldwin.
Ditegaskan, akses pelayanan hukum dewasa ini begitu penting, apalagi di era digital seperti sekarang.
“Selain pembenahan tadi, kita juga dapat membantu pemerintah dalam hal memuluskan program penyaluran bantuan. Saat ini anggaran untuk desa begitu besar, terkadang kepala desa bingung untuk mengaplikasikan pembangunan. Ini rawan. Nah kita punya fungsi bagaimana cara mengarahkan kepala desa dan bagaimana cara menggunakan dana tersebut,” jelas dia.
Kekerasan terhadap perempuan dan human trafficking yang belakangan muncul di Jabar pun jadi sorotan dirinya. Menurut dia, kasus penjualan orang dengan modus nikah kontrak oleh warga Cina menjadi pukulan keras bagi Jawa Barat.
“Hal tersebut harus kita antisipasi agar tidak terulang lagi. Kehadiran pelayanan hukum dan advokasi yang mudah diakses dapat menjadi senjata agar kasus serupa tidak terulang,” ungkap H. Aldwin
Pemahaman Kang Aldwin Rahadian yang juga suami dari Hj. Fahira Fahmi Idris, terhadap persoalan Jabar tidak diragukan lagi karena beliau pernah menjadi perancang perundang undangan di Bappeda Jabar. Pengalaman di Bappeda Jabar ini adalah modal utama H. Aldwin untuk memperjuangkan dan merealisasikan berbagai kepentingan Jabar yang potensinya luar bisa ini di tingkat nasional sehingga kekayaan Jabar benar-benar dinikmati sepenuhnya oleh seluruh warga Jabar.[Sa]