hari ini :

Home » Lingkungan » Dansektor 21 Kemukakan Penanganan Limbah Industri Pada Menko Kemaritiman

Dansektor 21 Kemukakan Penanganan Limbah Industri Pada Menko Kemaritiman

EDUPUBLIK, Kab Bandung – Hal yang menarik dari aspek pencemaran limbah cair industri tekstil yang mengalirkan limbahnya hingga ke aliran sungai Citarum, dikemukakan Dansektor 21 di dalam rapat Koordinasi dan peninjauan lapangan sebagai implementasi Perpres No 15 Tahun 2018, di bantaran sungai wilayah Sektor 8, desa Cilampeni, Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu (5/12/2018).

Dihadapan pimpinan rapat yakni Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Dansatgas sekaligus Gubernur Jabar Ridwan Kamil, serta peserta rapat dari berbagai stakeholder, mulai dari tingkat Kementerian, BUMN, pemerintah daerah, dan SKPD terkait. Dansektor 21 memberikan informasi dan data dari progres penanganan dan kendala yang dirasakan masing-masing Sektor.

Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Kol Inf Yusep Sudrajat paparkan perkembangan penanganan pengendalian dan kerusakan DAS Citarum, Dijelaskan Kolonel Yusep Sudrajat, sejauh ini langkah yang telah dilakukan masing masing Dansektor terkait penanganan pencemaran limbah industri sudah ada dan mulai terlihat perkembangannya. “Pabrik juga sudah mulai melakukan pembenahan terhadap IPAL nya, sebagian besar pabrik yang sudah kami sidak menunjukkan progres pembenahan,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Dansektor 21, tercatat ada 65 pabrik yang melakukan pembangunan IPAL mulai dari nol. “Karena sebelumnya tidak memiliki IPAL,” ungkap Dansektor 21.

Namun, dirinya juga menyampaikan kendala, diantaranya, selama ini pihak pabrik yang disidak mengaku telah memenuhi aturan yang berlaku, yakni dengan memenuhi standar baku mutu dengan 9 parameter didalamnya.

“Mereka (pabrik) mengaku jika selama ini memenuhi aturan baku mutu yang berlaku, tapi kenyataannya ekosistem sungai rusak, dan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun,” ujar Dansektor di forum rapat.

Dansektor 21 juga berharap, pihak penegak hukum melakukan koordinasi dengan Dansektor yang ada terkait pelanggaran yang sedang ditangani. “Hal ini penting agar satgas sektor dan pihak penegak hukum saling keterbukaan informasi,” ungkapnya.

Menanggapi penjelasan yang disampaikan Dansektor 21 terkait penanganan limbah cair industri, Menteri Luhut BP menginstruksikan kepada para Dansektor untuk melanjutkan pendekatan-pendekatan yang selama ini sudah dilakukan, dirinya juga menyetujui apa yang telah diterapkan Dansektor 21, yakni parameter limbah cair yang dikeluarkan pabrik jernih dan ikan hidup di outlet sebelum pembuangan.

Terkait baku mutu yang selama ini diberlakukan, Menteri Luhut akan mengkomunikasikan kepada Kementerian KLHK untuk mempercepat revisi aturan baku mutu dengan nilai standar parameter yang baru.[red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*