hari ini :

Home » Ekonomi » Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik

Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik

EDUPUBLIK, Bandung – Gelaran acara Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik dalam Rangka Sosialisasi Lembaga Manajemen Kolektif telah berlangsung di Hotel Sheraton & Tower Bandung Jl. Ir. H. Juanda No.390,kota Bandung pada hari Jumat (03/05/2019) yang dihadiri oleh sekitar 100 undangan yang terdiri dari para musisi dan pencipta lagu dari kota Bandung.

“Setiap musisi atau pencipta lagu yang ingin mendapatkan hak royalti dari hasil karyanya harus masuk menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif atau LKM yang saat ini ada 8 LKM di Indonesia. Dan terkait dengan hak cipta lagu ada dua jenis royalti yaitu royalti bagi pencipta lagu dan royalti bagi pihak yang terkait seperti penyanyi, pemain band serta penyelenggara,” kata Robin Sinaga selaku Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Badan Ekonomi Kreatif saat diwawancarai awak media dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik dalam Rangka Sosialisasi Lembaga Manajemen Kolektif.

Gelaran acara ini merupakan usaha Bekraf untuk merangkul para musisi dan pelaku ekonomi kreatif di bidang musik yang ada di Kota, Bandung serta mendukung peningkatan kapasitas para pelaku ekonomi kreatif di bidang musik sekaligus sebagai sarana untuk pengembangan musik nasional. ‘

Dalam acara tersebut hadir tiga narasumber yaitu Robinson Sinaga selaku Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Bekraf, Meidi Ferialdi selaku General Manager Wahana Musik Indonesia (WAMI), serta Sandy Canester, seorang musisi Indonesia. ”Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku ekonomi kreatif di bidang musik maupun stakeholders terkait mege’nai sistem pengelolaan royalti yang saat ini berlaku di Indonesia, serta bagaimana pelaku musik dapat meraih hak ekonomi yang sesuai atas karya ciptanya,” ujar Robinson.

Robinson juga mengatakan bahwa acara Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik ini untuk menyasar para musisi di Kota Bandung agar pemahaman mengenai sistem pengelolaan royalti lebih meningkat.

Kegiatan yang dilakukan selama satu hari ini hanya dibagi dalam satu sesi panel dan berdasarkan hasil riset Bekraf bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik pada tahun 2016, kontribusi subsektor musik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya sebesar 0,48 %. “Harapannya, dengan diadakannya acara Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik, dapat meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif di subsektor musik,” kata Meidi Ferialdi.

Meidi juga mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan royalti, seorang pencipta atau pihak yang terkait dengan lagu harus terdaftar dalam keanggotaan LKM. “Menjadi anggota salahsatu LKM sudah ada dalam peraturan dan hanya LKM yang bisa menagih royalti dari penggunaan hak cipta yang terkait dengan penampilan atau penayangan komersil,” ungkap Meidi. “Dtahun 2018 penerima royalti terbesar diberikan kepada salahseorang musisi Bandung dengan nominal 200 juta rupiah,” lanjutnya lagi.

Sementara itu Sandy Canester yang merupaan salahseorang musisi Indonesia menjelaskan bahwa dengan terdaftar dalam LKM, para musisi sudah tidak perlu lagi memikirkan bagaimana menagih royalti dari apa yang menjadi haknya. “Dengan bergabung dalam LKM, maka para musisi bisa fokus menciptakan karya tanpa terganggu bagaimana mendapatkan royalti dari hasil karya yang telah dipublish ke masyarakat,” kata Sandy.

Sekilas mengenai Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), lembaga ini adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang ekonomi kreatif. Saat ini, Kepala Bekraf dijabat oleh Triawan Munaf.

Bekraf mempunyai tugas membantu Presiden ‘RI dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi & video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisidan radio.

Ekonomi kreatif memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional karena mampu menyumbang Pendapatan Dometik Bruto (PDB) hingga Rp922 triliun pada 2016. Angka ini diprediksi terus naik setiap tahunnya sekitar 10% sehingga pada 2017 diprediksi mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.[red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*