hari ini :

Home » Lingkungan » Satgas Citarum Sektor 21-6 Lakukan Musyawarah Dalam Pembongkaran Bangunan di Bantaran

Satgas Citarum Sektor 21-6 Lakukan Musyawarah Dalam Pembongkaran Bangunan di Bantaran

EDUPUBLIK, Kab Bandung – Upaya satgas Citarum Harum sektor 21 subsektor 6 dalam penataan bantaran sungai yaitu pembongkaran bangunan di bantaran terus dilakukan, pertemuan sekaligus musyawarah antara satgas dan warga salah satunya adalah upaya  dengan salah seorang warga yang tadinya tidak bersedia rumahnya dibongkar yang ditengahi oleh kepala desa Citepus telah dilaksanakan di posko satgas Citarum Harum Subsektor 6 pada hari Rabu (18/12/2019).

Pada kesempatannya satgas Citarum subsektor 6 Citepus Peltu Edy Purwanto mengatakan, “terkait pembongkaran bangunan kami sudah melakukan pertemuan dengan beberapa aparat desa salahsatu rumah warga yang dibangun kurang dari 4 meter dari pinggir sungai. Dan dengan musyawarah warga ikhlas sebagian rumahnya dibongkar”ujarnya.

Hadir dalam musyawarah pertemuan tersebut yaitu Kepala Desa Citepus Asep Kusmiadi S.Pd.I, M.Pd. , Dansubsektor 06 Citepus Peltu Edy Purwanto, pemilik bangunan rumah yaitu bapak Anda dan ibunya, Olih selaku mantan Kepala Desa yang mengetahui status tanah milik keluarga Anda serta beberapa warga selaku saksi.

Satgas subsektor 6 Peltu Edy mengungkapkan kepada awak media sebelum acara musyawarah dimulai bahwa, salahsatu rumah warga yang sebagian rumahnya harus terbongkar bertele-tele dan menjadi masalah bagi program yang tengah dilaksanakan oleh satgas. “Menurut aturan bahwa 4 meter dari bantaran sungai tidak bolah ada bangunan dan bangunan rumah bapak Anda harus dibongkar sepanjang 2 meter,” kata Peltu Edy.

Peltu Edy juga memaparkan bahwa pemilik bangunan mengklaim bahwa tanahnya sudah menjadi hak milik dan harus diganti dengan ganti rugi keseluruhan luas tanah. “Kami selaku satgas berkali-kali meminta pemilik untuk memperlihatkan surat-surat bukti kepemiilkan tanah tersebut namun tidak pernah diperlihatkan,” kata Peltu Edy.

Dalam musyawarah tersebut, Olih selaku mantan kepala desa Citepus menjelaskan bahwa dari data yang ada, tanah yang diklaim oleh keluarga Anda sudah tidak memiliki kekuatan lagi karena tidak ditera ulang. “Seharusnya pada tahun 87, tanah tersebut harus diurus kembali saat ada program pengurusan secara kolektif,” kata Olih. “Jadi, surat keterangan yang disahkan pada tahun 78 ini sudah tidak berlaku lagi,” kata Olih.

Kepala Desa yang baru saja menjabat selama 2 minggu yaitu Asep Kusmiadi juga mengungkapkan bahwa hal seperti ini pasti akan terjadi. “Klaim akibat sudah lamanya warga tinggal meski tanpa memiliki surat resmi memang bisa berakibat seperti ini saat berbenturan dengan aturan yang ada,” kata Asep. “Saya selaku kepala desa sangat mendukung apa yang dilakukan oleh satgas Citarum Harum karena dengan adanya akses jaln yang memadai di area pinggiran sungai Citepus ini, ekonomi warga akan meningkat,” lajutnya lagi.

Asep juga mengungkapkan bahwa secara pribadi dirinya sejak lama memang ingin ada pelebaran jalan dipinggir sungai Citepus ini. “Dan setelah menjabat sebagai kepala desa, saya sangat terbantu dengan hadirnya satgas Citarum Harum ini yang memiliki visi yang sama,” ungkap Asep.[red/bb]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*