
EDUPUBLIK, Kab Bandung – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menghimbau bahwa dana desa dapat digunakan untuk kebutuhan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Mikro. Kebijakan PPKM berbasis Mikro ini diterapkan sampai ke level Desa dan Kelurahan.
Program penanganan, pencegahan Covid 19 dan penyemprotan disinfektan, serta juga pemantauan warga yang melakukan isolasi mandiri dampak covid 19 ini diselenggarakan bersumber dari Dana Desa
Pemerintahan desa Cipinang kecamatan Cimaung Kab Bandung melaksanakan program rutin selama covid 19 yaitu penyemprotan disinfektan ke rumah rumah warga, serta terus fokus dalam pencegahan penularan covid 19 di Desa Cipinang.
Pada kesempatanny Asep juanda selaku Kepala desa Cipinang mengatakan “,Selain pembiayaan operasional posko, dana desa juga digunakan untuk kebutuhan lain termasuk penyemprotan disinfektan di bawah arahan Pemda dan Satgas Covid-19. Begitu pula dengan persiapan ruang isolasi dan operasionalnya”,ujarnya.
“saat ini yang terpenting dana desa juga harus digunakan mendukung seluruh program pemerintah untuk kepentingan PPKM mikro atau di tingkat desa, dalam pencegahan serta penanganan covid di desa Cipinang ” ,terangnya.[red]
EDUPUBLIK JABAR Mencerdaskan Bangsa
