EDUPUBLIK – Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari Muhamad menilai kekisruhan yang terjadi dalam proses rekrutmen calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Barat. Justru dimulai dari ketidakprofesionalan KPU dalam proses pembentukan Timsel itu sendiri sehingga segala bentuk keputusan yg sejatinya sesuai dengan peraturan perundangan menjadi membuka Ruang gugatan bagi berbagai pihak tak terkecuali para peserta seleksi calon anggota KPU Propinsi dan Kab/Kota.
Pernyataan Ilham itu, merujuk pada sejumlah kasus di 6 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Bahkan diantara para calon komisioner itu melayangkan nota protes ke KPU RI, berkaitan dengan Timsel.
KIPP mengutip pernyataan Ilham Saputra (Anggota KPU RI) yang mengakui terdapat kekeliruan dalam proses penilaian oleh Tim Sel yang tidak sesuai dengan aturan kriteria dan penilaian yang Sudah ditetapkan standarnya oleh KPU RI, yaitu PKPU Nomor 25 Tahun 2108 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota.
”Oleh karenanya sikap atau tindakan yang semestinya dilakukan KPU RI adalah meluruskan dan melakukan orientasi secara tegas terhadap hasil kinerja Timsel. Jika terdapat indikasi Timsel tercemar berbagai hal, maka Timsel harus dievaluasi dan dikaji ulang seluruh kinerjanya dari awal tahapan seleksi,” imbuhnya.
Sementara langkah KPU justru malah mengambil sikap langsung mengevaluasi 10 besar calon KPU di kabupten/kota. Menurut Ilham hal itu justru menandakan KPU tidak serius dalam menuntaskan persoalan Timsel yang menjadi biangkeroknya.
”Itu merupakan upaya penyelesaian yang tidak komprehensif atau holistik dan mendasar, namun parsial dan terkesan memilih solusi termudah, instant dan sangat pragmatis,” sebutnya.
KIPP menilai, fenomena itu justru lebih mencerminkan gagalnya KPU RI dalam memetakan persoalan pokok yang terjadi dalam rangkaian proses seleksi calon anggota KPU Kabupten/Kota se-Jabar. Yakni persoalan integritas, profesionalitas dan independensi tim seleksi. ”Mereka gagal menyeleksi dan menghasilkan Timsel yang berintegritas, independen dan profesional,” tandasnya.
Efeknya yang timbul dari kegagalan proses seleksi Timsel KPU itu justru malah menimbulkan kejanggalan dan kecurigaan dari masyarakat. Jika KPU saat ini, hanya sekadar mencari solusi termudah dan paling instant tanpa memperhatikan substansi masalah.
”Kecurigaan bahwa KPU RI telah ditunggangi pihak/kelompok kepentingan tertentu sehingga ”memanfaatkan” kekisruhan situasi ini untuk menyelamatkan calon-calon tertentu di satu sisi justru malah mendzolimi calon-calon tertentu yang sejatinya justru punya integritas yg bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
KIPP meminta KPU agar melakukan evaluasi seluruh proses dimulai dari rekrutmen Timsel. ”Mengulang dari awal seluruh proses karena telah terindikasi cacat prosedur. Sebagaimana diakui oleh komisioner KPU RI Ilham Saputra. Dan mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan oleh seluruh peserta seleksi, karena telah dirugikan oleh proses seleksi yang janggal, tidak profesional dan tidak independen,” tutupnya.[NY]