EDUPUBLIK, Kab Bandung – Satgas Citarum Harum sektor 21 yang dipimpin Dansektor 21 kol Inf Yusef Sudrajat inisiasi gelar pertemuan dengan 32 pengusaha pemilik pabrik di kawasan PT Kaha Grup Solokanjeruk jalan Rancaekek Majalaya Kabupaten Bandung, Rabu (10/10/2018)
Dalam agenda tersebut Dansektor 21 memberikan pemaparan tentang sosialisasi program Citarum Harum dan Perpres no 15 tahun 2018 , dimana dalam hal tersebut agar para pemilik pabrik dapat menertibkan pengolahan limbahnya dan tidak merusak ekosistem lingkungan yang ada sebelum ditindak lebih lanjut.
“Saya ditugaskan oleh Presiden melalui Perpres no 15 tahun 2018 disini untuk bertempur, namun bertempur dengan limbah dan sampah”, ujar Dansektor 21
Dalam pertemuan tersebut dihadapan 32 pengusaha pemilik pabrik Dansektor 21 memaparkan,”Sungai Citarum sungai yang vital dan strategis karena 35 juta orang menggantungkan hidupnya dari sungai Citarum antaranya bagi masyarakat Jawa Barat dan Jakarta, sehingga presiden mengeluarkan perpres no 15 tahun 2018 untuk memperbaiki ekosistem DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum agar kembali bersih tanpa sampah dan limbah beracun, apapun yang kami lakukan demi Citarum intinya untuk menyejahterakan masyarakat”,paparnya.
Lanjut Dansektor 21,”Dan yang paling membahayakan adalah permasalahan limbah industri yang mengalir ke DAS Citarum, saya masih toleransi dan mengingatkan untuk para pemilik pabrik untuk segera perbaiki Ipalnya, tetapi kalo saja masih membandel maka akan saya tindak dan serahkan kepada penegak hukum yaitu pihak kepolisian bila perlu ke KPK”,pungkasnya.
TNI hadir ketika negara dalam keadaan darurat, oleh karena itu kerusakan ekosistem DAS Citarum sudah sangat rusak maka TNI di hadirkan untuk mengembalikan ekosistem alam yang begitu rusak ke sediakala.
Dansektor 21 berharap semua elemen seperti ahli hukum, tokoh masyarakat, pengusaha, tokoh agama, relawan, ormas, masyarakat, dan juga akademisi dapat bahu membahu terlibat dalam pengembalian ekosistem pada program Citarum harum ini.[sa]