
EDUPUBLIK, Kab Bandung – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19, Pemerintah desa (pemdes) Tegaluar kecamatan Bojongsoang kabupaten Bandung lakukan penegakan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes) juga menggelar sosialisaai penertiban atas penjabaran surat edaran Bupati Kab Bandung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), penyemprotan disinfektan, piket covid 19 dan juga padat karya.
Dalam kesempatannya sekdes Tegaluar, Aang Saepurohim, A.Md menyampaikan, penjabaran dari surat edaran tersebut agar di patuhi dan dilaksanaka oleh semua pihak agar penanganan pemutusan penyebaran Covid-19 bisa lebih cepat dan tepat.
“Dalam pencegahan dan pemutusan matai rantai penyebaran virus Covid 19 kami pun melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan, piket Covid 19, dan juga padat karya”, ujarnya. Jumat (5/2/2021).
Lanjut Aang, “Pemdes Tegaluar pun akan selalu menjalankan kegiatan penegakan disiplin dan patuhi protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran dari pemerintahan kabupaten Bandung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti pembatasan jam operasional restoran, toko, dan juga pasar, untuk tempat ibadah dengan pengurangan kapasitas hingga 50 persen, itu semu demi keselamatan masyarakat”, tuturnya.
Masih kata Sekdes Tegaluar ”
Kami pun menghimbau kepada masyarakat Tegaluar, tetap jaga kesehatan, laksanakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir juga hindari kerumunan massa dan patuhi selalu protokol kesehatan Covid 19,” tegasnya.[red]
EDUPUBLIK JABAR Mencerdaskan Bangsa
