hari ini :

Home » Politics » Neng Madinah Anggota DPRD Jabar Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pesantren di Tasikmalaya

Neng Madinah Anggota DPRD Jabar Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pesantren di Tasikmalaya

EDUPUBLIK, Kota Tasikmalaya – Anggota DPRD Jawa Barat, Hj Neng Madinah Ruhiat dari Daerah Pemilihan (Dapil) XV, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Gedung MUI, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/4/2023).

Dalam kegiatan Sosper / penyebarluasan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut, Hj Neng Madinah Ruhiat menyampaikan poin-poin penting terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Untuk diketahui, salah satu tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren yaitu, untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;

1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;

2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau

3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Neng Madinah, Politisi senior PPP Jabar juga berharap dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa mendorong pemerintah lebih memperhatikan pondok pesantren dari aspek pembinaan, pemberdayaan serta sarana dan prasarana termasuk peningkatakan SDM dilingkungan pondok pesantren.

“Mudah-mudahan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, seluruh pondok pesantren yang ada di Jabar akan lebih maju dan lebih berkembang,” harapnya.[red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

shares