EDUPUBLIK, Kota Bandung – Sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp.100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Tuti Haryati, memasuki tahapan pembacaan penetapan putusan, Kamis (17/4/2025), di Ruang Sidang PN Bandung, jalan RE Martadinata Kota Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Tuti Haryati saat persidangan menegaskan, Majelis Hakim telah bermusyawarah, bahwa terdakwa Miming Theniko akan ditahan sejak 17 April 2025 hingga 16 Mei 2025, “Nantinya pelaksanaan penahanan akan dilakukan olah Jaksa,” ujar Tuti Haryati.
Namun tim pengacara terdakwa terdakwa Miming Theniko keberatan atas keputusan Majelis Hakim, dan ingin agar terdakwa Miming Theniko tidak ditahan karena beralasan tidak melarikan diri dan ada surat jaminan dari keluarganya.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Tuti Haryati dengan tegas mengatakan, konsep Penetapan Putusan dengan nomor perkara 786 sudah diserahkan ke Pidana, “Penetapan kalau sudah dibacakan tidak bisa dibatalkan,” tegas Tuti Haryati.
Tim pengacara terdakwa terdakwa Miming Theniko kembali mengajukan keberatan atas keputusan Majelis Hakim, di persidangan dan ingin agar terdakwa Miming Theniko tidak ditahan karena ada surat jaminan dari keluarganya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Tuti Haryati kemudian bertanya kepada tim Pengacara terdakwa Miming Theniko, di mana pihak keluarga yang menjamin yang bernama Justin Yulianto,, namun tim pengacara tidak dapat menghadirkan penjamin.
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Tuti Haryati memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim Pengacara terdakwa Miming Theniko, ke depan meja Majelis Hakim.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Tuti Haryati mengatakan keputusan ditahan atau tidaknya terdakwa Miming Theniko akan dibacakan setelah Majelis Hakim bermusyawarah pada Senin, 21 April 2025, “Karena pada Jumat 18 April 2025 merupakan hari libur nasional,” kata Tuti Haryati, “Maka Sidang ditunda, dan akan dilaksanakan pada Kamis 24 April 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Miming Theniko,” ujarnya.
Seperti diketahui menurut pengacara korban, Romeo Benny Hutabarat, SH., bahwa terdakwa Miming Theniko masih memiliki kewajiban pembayaran ke kliennya senilai 54 miliar rupiah lebih sesuai dengan cek-cek yang masih belum dicairkan.
Putusan perdata menurut Romeo telah mematahkan alibi-alibi terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa tak mengakui pinjam-meminjam tersebut, serta tak mengakui akta, karena akta tersebut telah disahkan oleh Pengadilan, bahwa hak itu sudah memiliki hukum tetap.
“Jadi, ini semakin jelas menguatkan bila terdakwa itu tak ada itikad baik dengan tidak mengakui semua perbuatannya dan justru bertolak belakang dengan putusan perkara perdata,” ujar Romeo.
Lebih lanjut, alibi-alibi terdakwa Miming Theniko, menurut Romeo, telah dipatahkan semua, seperti alibi persidangan saksi-saksi dari pihak terdakwa telah dipatahkan oleh putusan perdata yang terbit pada 26 Maret 2025.
“Dengan putusan perdata yang memenangkan klien kami, kami yakin klien kami akan mendapatkan keadilan seperti apa yang kita harapkan, ” pungkas Romeo.[red]