hari ini :

Home » Hukum » Ngeri, Kades Cikedunglor Jadi Tersangka, Seluruh BPD Pilih Mundur Demi Jaga Integritas

Ngeri, Kades Cikedunglor Jadi Tersangka, Seluruh BPD Pilih Mundur Demi Jaga Integritas

EDUPUBLIKjabar – Penetapan Kepala Desa (Kades) Cikedunglor sebagai tersangka oleh Sub Denpom III Cirebon memunculkan dampak hukum sekaligus administratif di tingkat pemerintahan desa.

Kades yang baru dilantik pada 12 Februari 2026 itu diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan ancaman saat masih aktif sebagai anggota TNI.

Status tersangka tersebut tak hanya berdampak pada proses pidana, tetapi juga memicu dinamika di internal pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikedunglor bahkan mengambil langkah kolektif dengan mengundurkan diri pada Senin (13/4/2026).

Ketua BPD Cikedunglor, Nawawi, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga integritas lembaga.

“Secara etika kelembagaan, kami menilai situasi ini dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap BPD,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, pengunduran diri anggota BPD merupakan hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 61, menyebutkan bahwa anggota BPD berhak mengundurkan diri. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 17.

Sementara itu, status hukum kepala desa sebagai tersangka juga berimplikasi pada aspek administratif. Mengacu pada Undang-Undang Desa Pasal 38 ayat (1) huruf c, kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

Tokoh pemuda setempat, Nana, menilai langkah BPD sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia berharap proses hukum terhadap kepala desa berjalan secara transparan dan menjunjung asas due process of law.

Hal senada disampaikan warga Cikedunglor, Hendra. Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala desa serta memfasilitasi pengisian kekosongan anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum tata pemerintahan desa, kekosongan jabatan tidak boleh menghambat pelayanan publik. Karena itu, intervensi administratif dari pemerintah daerah dinilai krusial agar roda pemerintahan tetap berjalan dan hak masyarakat tetap terpenuhi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah lanjutan atas penetapan tersangka tersebut maupun penanganan kekosongan kelembagaan di Desa Cikedunglor.[red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*