hari ini :

Home » Uncategorized » Sosialisasi PM 108 Bertajuk “PM 108 Bergandeng Tangan Kerja Jadi Nyaman”

Sosialisasi PM 108 Bertajuk “PM 108 Bergandeng Tangan Kerja Jadi Nyaman”

photo credit: Sosialisasi Peraturan Menteri 108 / dok. Akbar

EDUPUBLIK,Bandung – Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, PM 108 menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

Menghindari polemik antara Transportasi Konvensional dan Online maka Kementrian Perhubungan segera untuk mensosialisasikan PM 108 yang telah disahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 24 Oktober 2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar Sosialisasi PM 108 bertajuk “PM 108 Bergandeng Tangan Kerja Jadi Nyaman”, Sabtu, (28/10/2017), di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat jalan Sukabumi Bandung.

Turut hadir, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik Kurohman, Partner Engagement Executive Region Bandung Grab Indonesia Mawaddi Lubby, dan Sekjen DPP Organda Ateng Haryono.

“Peraturan Menteri 108 salah satu poinnya mengatur koridor batas atas batas bawah kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau biasa disebut Taksi Online, hal ini untuk melindungi masyarakat,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, “Seperti diketahui taksi online saat jam sibuk tarifnya bisa mencapai tiga kali lipat,” tegasnya.

“Selain itu dalam PM 108 mencantumkan tentang Wilayah Operasi Taksi Online, namun wilayah operasi ditetapkan sesuai pemberi ijin wilayah yaitu Gubernur,” ujar Cucu Mulyana.

“Pedoman umum wilayah operasi sudah kita cantumkan dalam PM 108, namun jangan sampai bersinggungan dengan angkutan pedesaan dan angkutan dalam kota antar provinsi,” tegas Cucu Mulyana, “Namun kuota dan daerah operasi Taksi Online yang mengatur harus Kemenhub,” ujarnya, “Nantinya akan ada stiker untuk Taksi Online yang harus ditempel di kaca depan dan belakang dengan diameter 15 cm yang juga memuat wilayah operasi Taksi Online,” ungkapnya.

“Pastinya penyusunan PM 108 melibatkan beberapa pakar dan akademisi, perwakilan MTI dan perwakilan YLKI,” ungkap Cucu Mulyana.

“Untuk mensosialisasikan PM 108 kita sudah melakukan konferensi bersama, saat ini di Bandung, selanjutnya akan diadakan di Palembang dan Semarang,” ungkap Cucu Mulyana, “Kita tidak akan lelah mensosialisasikan PM 108 agar semua pihak memahami, dan PM 108 akan berlaku efektif mulai 1 november 2017,” tegasnya.

photo credit: Sosialisasi Peraturan Menteri 108 / dok. Akbar

Cucu Mulyana mengatakan, goal dari PM 108 adalah agar transportasi sebagai kepentingan nasional tetap terjaga, “Seperti kita ketahui transportasi darat mendominasi daripada transportasi laut dan udara, maka PM 108 dikeluarkan untuk harmoni usaha, jaminan kepastian usaha, dan kesetaraan dalam usaha,” ujarnya.

“Nantinya Taksi Online harus melakukan KIR karena terkait aspek keselamatan, tetapi plat tetap berwarna hitam, karena angkutan sewa memang pakai plat hitam dan tidak pakai plat kuning,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik Kurohman mengatakan, transportasi merupakan lini terdepan, “Di negara Inggris saja ada Taksi Online namun pilihan,” ungkapnya, “Taksi Online di Inggris tidak mangkal, hanya taksi konvensional yang mangkal,” ujarnya.

Lebih lanjut Dedi Taufik mengatakan, pertumbuhan panjang jalan di Jawa Barat hanya 1,2 persen per tahun, sedangkan pertumbuhan mobil mencapai 12 persen per tahun.

Mengenai perijinan, Dedi Taufik menegaskan, Taksi Online di Jawa Barat seluruhnya belum memiliki ijin, “Mulai 1 November 2017 Taksi Online sudah mulai mengurus perijinan dan ada masa transisi selama tiga bulan, intinya adalah kesetaraan, keadilan dan mengedepankan keselamatan,” pungkasnya.

Partner Engagement Executive Region Bandung Grab Indonesia Mawaddi Lubby mengatakan, pihak Grab mensupport dan mengapresiasi dikeluarkannya PM 108, “Memang perlu ada peraturan yang jelas, namun kami akan mengkaji lebih dalam dampak dan hal-hal yang ditimbulkan oleh PM 108 terhadap mitra kami di lapangan,” tegasnya.

“Setelah mengkaji, akan ada masukan dari kami, namun kami sepenuh hati senang dengan adanya PM 108,” kata Mawaddi Lubby, “Semoga PM 108 menciptakan ketertiban di lapangan dan menciptakan hal kondusif di lapangan,” pungkasnya.

Sekjen DPP Organda Ateng Haryono mengungkapkan, Organda merupakan suatu organisasi angkutan darat yang usianya sudah lebih dari 50 tahun, “Menurut kami PM 108 bukan sesuatu yang mengejutkan, karena kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek memang membutuhkan kejelasan,” ujarnya.

“Diharapkan PM 108 mampu memberikan kesetaraan dan keadilan bagi moda transportasi yang ada di Indonesia,” kata Ateng Haryono, “Kepada semua pihak yang terkait, agar melaksanakan dan menjalankan PM 108 dengan sebaik baiknya,” pungkasnya.

Selain mengatur Taksi Online, PM 108 mengatur angkutan antar jemput, angkutan pemukiman, angkutan sewa, dan angkutan karyawan.

PM 108 berisi sembilan poin yang telah direvisi, yaitu mengenai argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda kendaraan bermotor, Sertifikat Registrasi Uji Tipe, dan peran Aplikator. [Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*