hari ini :

Home » Politics » Gugatan Adi Mulyadi ke DPP Partai Berkarya- Mediasi demi Keutuhan

Gugatan Adi Mulyadi ke DPP Partai Berkarya- Mediasi demi Keutuhan

photo credit: ruang sidang IV PN Bandung / dok. Akbar

EDUPUBLIK, Bandung – Rona optimisme di ruang sidang IV PN Bandung, masih bergema kala digelar gugatan Adi Mulyadi dengan nomor perkara 343/PDT.G/2017/PN.Bdg. Kamis, 14 Desember 2017. Ini sidang gugatan Adi ke DPP Partai berkarya untuk kesekian-kalinya. Dasarnya, Adi pernah berkiprah sebagai Ketua DPW Partai Berkarya Jabar. Menurutnya, ia merasa dilengserkan setelah turunnya beberapa surat dari DPP Partai Berkarya.

Daftar surat yang melengserkan Adi, antara lain: Penarikan SK DPW Jawa Barat (12/5/2017, No. 096/B/DPP/BERKARYA/V/2017), ini membekukan pengurus DPW Jabar yang diangkat melalui SK No: SK62-DPW/DPP/BERKARYA/IV/2017 per 12 April 2017. Selanjutnya terbit surat per 5 Juli 2017, No:146/B/DPP/BERKARYA/VII/2017. Surat terakhir ini secara eksplisit, yang bersangkutan di antaranya tidak diperkenankan menggunakan nama Partai Berkarya, dalam konteks kegiatan keorganisasian.

Yang digugat dalam perkara No “343” ini, Di luar Eka Santosa, Ketua DPW Partai Berkarya (tergugat III), dan Neneng A Tutty (tergugat I), Ketua Umum Partai Berkarya, lainnya Badaruddin Andi Picunang ,Sekjen Partai Berkarya (tergugat III), Hutomo Mandala Putra, Ketua Majelis Tinggi Partai Berkarya, Syamsul Zakaria Ketua Mahkamah Partai Berkarya, KPU Jabar, dan Kesbangpol Jabar. “Aneh, kami koq dibawa-bawa dalam perkara ini,” kata beberapa utusan dari KPU Jabar dan Kesbangpol Jabar dalam beberapa sidang sebelumnya.

Sidang pada hari ini, dengan Hakim Ketua Toga Napitupulu menghadirkan Kuasa Hukum Penggugat, Gama Alamsyah, S.H. Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat III, Rizky Ramdhani atawa Astro, sedangkan Kuasa Hukum dari DPP Partai Berkarya diwakili Alfernando, SH dari Abdul Salam – Arnold V Purba Law Firm.

Masih Terbuka, Mediasi  

Pembukaan sidang dari Toga Napitupulu setelah mendengar sepintas untuk maju ke pokok perkara dari pihak Gama Alamsyah, dicermati ada wacana soal mediasi itu telah ‘gagal’? “ Coba mari ke depan semua para pihak,” ujar majelis hakim yang selanjutnya mendengarkan dengan seksama tafsiran ‘gagal tidaknya’ proses mediasi pada 25 November 2017.

Perdebatan beberapa menit di hadapan majelis hakim, akhirnya dinetralisir oleh salah satu anggota anggotanya dengan penjelasan cukup mendasar perihal peran mediasi di hukum perdata;”Intinya, yang namanya proses mediasi sampai dengan putaran terakhir pun, masih terbuka …”

Bila merunut pada proses persidangan hari ini yang berlangsung beberapa menit, akhirnya Hakim Ketua memutuskan untuk melakukan sidang lanjutan pada 10 Januari 2017. “Sepakat ya semua?” seru Toga Napitupulu sambil mengetuk palu.

Dikonfirmasi usai sidang kali ini Alfernando merasa optimis keberatannya yang menyatakan dari lawannya, bahwa mediasi ini telah dianggap gagal ?:”Tadi itu kan kita mendengar sendiri, majelis hakim menyatakan keberatan kita telah diterima dan dicatat untuk disampaikan dalam jawaban tergugat kelak.”

Masih menurut Alfernando, rekannya  Hari Saputra Yusuf S.Sos,SH yang hadir kala mediasi digelar pada 25 November 2017, saat mendampingi prinsipal dalam perkara ini Neneng A Tutty:”Kala itu kita menunggu hakim mediator  Pak I Dewa Gede, hingga sore hari yang tidak muncul. Dan sama-sama pulang dengan kuasa hukum tergugat,” katanya menirukan pernyataan Hari Saputra yang dikontak melalui telepon –“Aneh juga, kalau ada pernyataan mediasi dalam perkara ini gagal?”

Eka Santosa kala dihubungi melalui telepon secara terpisah disela-sela kesibukannya menghadapi verifikasi faktual dari KPU Jabar, esok hari di DPW Partai Berkarya di Kompleks Ruko Surapati Core  K-7 Jl. PHH Mustofa Bandung, terkait persidangan kali ini:”Gugatan ini kami hadapi dalam konteks menghormati hukum. Harapannya, perkara ini segera tuntas. Dalam arti, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Keutuhan partai dan kadernya, itu prioritas saya.”  (HS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*