EDUPUBLIK ,Kabupaten Bandung – Satgas Citarum Harum sektor 21 yang dipimpin Dansektor 21 Kolonel Inf Yusep Sudrajat ingatkan PT Cemara Kwangjin Textile agar dalam waktu 7 hari membenahi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan memelihara ikan koi atau ikan mas di Outlet pengolahan air limbah PT Cemara Kwangjin Textile.
Hal tersebut ditegaskan Yusep Sudrajat saat melakukan sidak ke PT Cemara Kwangjin Textile, Senin, (15/10/2018), di Jalan Desa Tarajusari No. 201 Banjaran Kabupaten Bandung, turut hadir Direktur PT Cemara Kwangjin Textile Susanto.
“Masih ada beberapa hal dari pengolahan limbah PT Cemara Kwangjin Textile yang harus dimaksimalkan,” kata Yusep Sudrajat di hadapan Direktur PT Cemara Kwangjin Textile Susanto, “Saya lihat belum ada bak penampungan ikan untuk membuktikan hasil olahan limbah pabrik ini aman dibuang ke sungai,” ujarnya.
Lebih lanjut Yusep Sudrajat menjelaskan, indikator hasil olahan limbah aman adalah bening, “Selain itu pipa saluran pembuangan limbah PT Cemara Kwangjin Textile harus dirubah di atas sungai, dan jangan di bawah sungai agar tidak terjadi prasangka, dan kucing-kucingan,” ujarnya.
“Saya akan beri waktu 7 hari kepada PT Cemara Kwangjin Textile untuk membuat bak penampungan ikan, merubah pipa saluran pembuangan limbah, dan membuat hasil akhir pengolahan limbah jernih,” tegasnya.
Direktur PT Cemara Kwangjin Textile Susanto setelah mendengar petunjuk dari Dansektor 21 Satgas Citarum Kolonel Inf Yusep Sudrajat berharap waktu yang diberikan lebih dari 7 hari, karena ditakutkan waktunya tidak cukup untuk membuat bak ikan, namun Dansektor 21 Satgas Citarum tetap tidak bergeming.
“Saya akan berusaha semaksimal mungkin melakukan petunjuk dari pemerintah dan Dansektor 21 Satgas Citarum,” kata Susanto, “Kami berjanji tidak hanya mengejar keuntungan saja, tetapi juga akan memperbaiki pembuangan limbah pabrik kami lebih baik lagi,” tegasnya.
“Saya menjamin PT Cemara Kwangjin Textile tidak mempunyai lubang pembuangan limbah siluman, karena kami mendukung program Citarum Harum,” pungkas Susanto.
Di akhir pertemuan, PT Cemara Kwangjin Textile diwakili Direktur Susanto membuat Surat Pernyataan di atas materai yang isinya antara lain akan melakukan pengolahan limbah dengan baik dan sesuai baku mutu, dan apabila dalam waktu 7 hari tidak melakukan perbaikan, saluran buangan limbah PT Cemara Kwangjin Textile bersedia ditutup. [br/sa]