EDUPUBLIK, Kab Bandung – Satgas Citarum Sektor 21, lakukan
Pengadaan pembuatan bak sampah sebanyak 40 sampai 50 unit yang nantinya akan disebar di 17 Subsektor, hal ini dibawahnya mulai mendapat respon yang baik dari warga maupun perangkat pemerintahan setempat. Salah satunya di desa Langensari, merupakan wilayah Subsektor 21-17 Solokan Jeruk.
“Oleh karena ini dengan adanya pengadaan pembuatan bak sampah di wilayah solokan jeruk, subsektor 17 akan bangun satu bak sampah di desa Langensari, kami, satgas telah menentukan lokasinya di Rw 7,” terang Dansubsektor 21-17, Serma Agus Sumarna, Jumat (23/11/2018).
“Maka pihak desa merespon baik hal ini, dan lokasi untuk pembuatan bak sampah juga hasil dari komunikasi dengan kepala desa,” ujar Agus Sumarna.
Dengan ini Agus Sumarna selaku Kepala Desa Langensari, menyambut baik tawaran dari Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 17 yang akan membangun bak sampah di lingkungan desa Langensari, tepatnya di RW 7. Pasalnya, selain sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat di desa nya, hal ini juga mengurangi beban yang selama ini telah dilakukan pihak pemerintahan desa.
“Selama ini untuk pengolahan sampah, desa Langensari sudah memiliki Badega Lembur yang tupoksi nya mengurusi pengelolaan sampah warga, bekerjasama dengan karang taruna dan pengurus RW,” kata Agus Kusuma yang didampingi Dansubsektor 21-17 di Kantor Desa Langensari. “Dengan adanya tawaran bak sampah dari satgas citarum, otomatis dapat mengurangi tugas dan fungsi Badega,” ungkapnya. Dirinya juga tak menampik, jika sampai saat ini masih ada saja warga yang buang sampah secara sembarangan, baik itu di lingkungan perumahan maupun di lingkungan sungai.
“Alhamdulillah, masih ada perilaku seperti itu, kebiasaan buruk itu karena tidak adanya sikap prikemanusiaan dalam dirinya tentang keteraturan dan kebersihan, setelah diselidik selidik ternyata banyak juga orang luar desa yang membuang sampah saat pagi hari sambil lewat dengan kendaraan,” tuturnya.
Untuk itu, kata Agus, di sisa masa jabatan akan membuat Perdes tentang aturan dan sanksi bagi warga desa yang didapati buang sampah sembarangan.
“Saya akan membuat Perdes tentang lingkungan hidup, yang didalamnya ada sanksi terhadap warga maupun non warga desa Langensari yang masih buang sampah sembarangan disini,” tegas Kepala Desa Langensari, yang memanfaatkan masa jabatannya tersisa 5 bulan ini.