
EDUPUBLIK, Kab Bandung – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menghimbau bahwa dana desa dapat digunakan untuk kebutuhan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Mikro. Kebijakan PPKM berbasis Mikro ini diterapkan sampai ke level Desa / Kelurahan dan juga Rw.
Program penanganan, pencegahan Covid 19 dan penyemprotan disinfektan, serta juga pemantauan warga yang melakukan isolasi mandiri dampak covid 19 ini diselenggarakan bersumber dari Dana Desa
Pemerintahan desa Buah Batu kecamatan Bojongsoang Kab Bandung melaksanakan program rutin selama covid 19 yaitu penyemprotan disinfektan ke rumah rumah warga, serta terus fokus dalam pencegahan penularan covid 19 di Desa Buah Batu
Pada kesempatanny Asep Supriatna selaku sekretaris Desa Buah Batu mengatakan “, kami pun melakukan kerjasama dan komunikasi dengan Dinas Damkar dan UNDB (Unit Nasional Darurat Bencana) dalam penanggulangan pandemi, ada juga swadaya masyarakat untuk warga terdampak covid yang melakukan isolasi mandiri”,ujarnya, Jumat (2/7/2021)
“Selain pembiayaan operasional posko, dana desa juga digunakan untuk kebutuhan lain termasuk penyemprotan disinfektan di bawah arahan Pemda dan Satgas Covid-19. Begitu pula dengan persiapan ruang isolasi dan operasionalnya”,katanya.
“Saat ini yang terpenting dana desa juga harus digunakan mendukung seluruh program pemerintah untuk kepentingan PPKM mikro atau di tingkat desa, dalam pencegahan serta penanganan covid di desa Buah Batu” ,terangnya.[red]
EDUPUBLIK JABAR Mencerdaskan Bangsa
