hari ini :

Home » Uncategorized » Aliansi Buruh Jabar Akan Gelar Unjuk Rasa

Aliansi Buruh Jabar Akan Gelar Unjuk Rasa

 

photo credit: Aliansi Buruh Jabar / dok. Istimewa

EDUPUBLIK, Bandung – Menindaklanjuti hasil pertemuan Focus Group Discussion Aliansi Buruh Jabar (ABJ) Pada Hari Senin sampai dengan Selasa tanggal, 13 -14 Nopember 2017 yang di hadiri Ajat Sudrajat ketua SBSI 1992, Odin Liana ketua PPMI, Azhar Hariman ketua GASPERMINDO, Krisdianto FSP-KEP KSPI, Asep Salim Tamim ketua GOBSI, Hermawan ketua KSN, Dani Saputra ketua FSPM di Hotel Ibis Budget Jln. Asia Afrika N0. 128 Bandung.

Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama hal hal yang menjadi kebulatan tekad sebagai pernyataan sikap bersama serikat buruh/serikat pekerja yang tergabung dalam ABJ yang di tujukan kepada Gubernur Jawa Barat.

Adapun peryataan sikap bersama ABJ adalah sebagai berikut:

1. Gubernur tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) lawa Barat tahun 2018, karena semua Kabupaten/Kota telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten kota. Keberadan UMP sering disalahgunakan oleh oknum Pengusaha yang ingin membayar buruhnya Iebih murah. Mengingat, ketentuan Undang Undang No 13 Tahun 2003. bahwa Upah Minimum Provinsi ditetapkan dalam haI didalam satu wilayah Provinsi terdapat Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

2. Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) sesuai rekomendasi Bupati/walikota yang dihitung berdasarkan survey Kebutuhan Hidup layak di setiap Kabupaten/Kota. Perlu diketahui oleh Bapak Gubernur, bahwa penetapan Upah Minimum yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di beberapa Provinsi telah dibataikan oleh Pengadilan Negeri setempat.

3. Melaksanakan amanat undang Undang Nomor 13 tahun 2003 dengan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ( UMSK ) sesuai rekomendasi Bupati / walikota yang disepakati oleh Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha, sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.

4. Mengabaikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tertanggal 13 Oktober 2017, perihal penyampaian data tingkat inflasi Nasionai dan pertumbuhan Produk Domestik BrutoTahun 2017. karena bertentangan dengan undang – undang Nomor 13 Tahun 2003. dan kewenangan Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum telah diatur tersendiri.

5. Melibatkan ABJ dalam keterwakilan di lembaga kerja sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Barat.

photo credit: Ajat Sudrajat penanggung jawab Aliansi Buruh Jabar / dok. Istimewa

Ajat Sudrajat yang juga sebagai penaggung jawab ABJ dalam menindak lanjuti peryataan sikap tersebut akan menggelar aksi Unjuk rasa.

“Kami  menolak ditetapkan upah padat karya dan Menolak ditetapkan upah minimum propinsi (UMP) serta menetapkan UMK & UMSK sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten dan  kota / tidak mengacu PP 78,” pungkas Ajat. [Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*