EDUPUBLIK, Jakarta — Dugaan praktik penyalahgunaan lembaga energi terbarukan dan potensi konflik kepentingan dalam proyek ketenagalistrikan nasional mencuat ke publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan integritas tata kelola sektor energi di tengah agenda transisi menuju energi bersih.
Isu tersebut menyeret nama organisasi Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI). Lembaga yang selama ini dikenal sebagai wadah konsolidasi pemangku kepentingan energi terbarukan itu diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan di luar mandat organisasi.
Dalam pernyataan yang beredar, disebutkan adanya dugaan pencatutan nama Hashim Djojohadikusumo dalam komunikasi dan negosiasi proyek energi. Hashim diketahui merupakan adik dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pihak yang menyampaikan tudingan menilai pencatutan nama tokoh publik dalam proses proyek berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Hashim terkait tuduhan tersebut.
Selain itu, nama Ketua Umum METI, Zulfan Zahar, serta Endi Novaris Syamsudin yang disebut menjabat sebagai Executive Vice President di PT PLN (Persero), turut disebut dalam dugaan tersebut. Keduanya dituding memiliki peran dalam proses yang diduga melibatkan konflik kepentingan pada proyek pembangkit listrik skema Independent Power Producer (IPP).
Tuduhan yang beredar menyebut adanya dugaan kebocoran informasi proyek serta perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam proses pengadaan. Namun demikian, belum terdapat keterangan resmi maupun hasil audit independen yang membuktikan klaim tersebut.
Isu ini juga dikaitkan dengan proyek pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM) di Kabupaten Lebong, Bengkulu, yang dikelola oleh PT Ketaun Hidro Energi. Proyek tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan terkait persoalan lahan dan tata kelola di tingkat daerah.
Sementara itu, beredar informasi mengenai pengunduran diri Hashim dari dinamika internal METI. Langkah tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai upaya menjaga jarak dari polemik yang berkembang. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak organisasi mengenai detail dan alasan pengunduran diri tersebut.
Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan juga mengemuka. Sejumlah elemen masyarakat meminta Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pendalaman atas dugaan konflik kepentingan, kebocoran informasi strategis, serta potensi kerugian negara apabila benar terjadi pelanggaran dalam proses pengadaan proyek energi.
Pengamat tata kelola energi menilai, di tengah percepatan transisi energi dan investasi besar pada proyek energi baru terbarukan, sistem pengadaan yang transparan dan bebas intervensi menjadi syarat mutlak. “Jika ada dugaan penyimpangan, mekanisme audit dan penegakan hukum harus berjalan objektif. Namun asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung,” ujarnya.
Hingga kini, pihak METI maupun PLN belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang beredar.[R]
EDUPUBLIK JABAR Mencerdaskan Bangsa
